Hukum & Kriminal
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Battal Ditahan Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Kepala Desa (Kades) Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Suryadi, akhirnya resmi ditahan petugas kepolisian. Penahanan tersebut, karena orang nomor satu di pemerintahan Desa Battal itu, diduga terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai Kades di kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2013 lalu.
Baca juga:
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Pria yang diketahui sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Battal itu, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo, setelah beberapa kali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, SH, mengatakan bahwa setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah berkas dugaan kasus ijazah palsu dengan tersangka oknum Kades Battal dinyatakan P-21, maka akhirnya kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasatreskrim, Kamis (30/09/2021).
Terhadap tersangka, terang Agus,
penyidik menjerat dengan pasal 263 KUHP. Ada pun ancaman hukumannya, yaitu hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
“Selain itu, sesuai dengan perintah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kami akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap dua,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Wilayah Kabupaten Situbondo, Kaliyanto, telah melaporkan dugaan ijazah palsu sang Kades, untuk persyaratan pendaftaran Pilkades 2013 lalu ke Polres Situbondo serta mengadukan ke Polda Jatim melalui pimpinan wilayah Lembaga KPK Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Pimda Situbondo nomor : 02/KPK-PD/X/2018. Tanggal 24 Oktober 2018 kepada pimpinan wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jatim, nomor : 002/31/SK/IX/2018, yang menyebutkan bahwa kepala Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, berinisial S, saat ini di laporkan ke Direskrimum Polda Jatim oleh Lembaga KPK Provinsi yang diketuai oleh Asmari SH. (her/mam/sit)
















