Hukum & Kriminal

Termohon Tidak Hadir, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan Ir Soekarno Berjalan Mulus

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Eksekusi riil (pengosongan) lahan beserta bangunan di Jalan Ir Soekarno No.37, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berjalan mulus, Jumat (01/10/2021). Juru sita Pengadilan Agama Kota Malang dengan dukungan pengamanan penuh dari Kepolisian Resort Batu, melakukan eksekusi terhadap objek sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan tembok dengan SHM no.126. GS.2316 tertanggal 29-04-1992, luas 309 meter persegi atas nama Lilik Sulistyowati yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 19-05-1992.

Selaku pemenang lelang, Wahyu Ardiansyah (34) beralamat di Jalan Martorejo No.130 Rt 002 Rw 003, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, melalui kuasa hukumnya Heli, SH., MH., bersama Irwina Vindri Astuti, SH. Mengajukan permohonan eksekusi riil (pengosongan) yang telah mendapat surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Malang tanggal 25 Agustus 2021 nomor 7/Pdt.Eks/PA.MLG. 

  • Baca juga:

Ada pun termohon satu, Dewi Ratnawati binti Agus Pambudihardjo (37) alamat Jalan Mertojoyo blok L no.8 RT 003 RW 010, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Termohon dua, Agus Pambudihardjo bin Harmadi (70) alamat Jalan Ir. Soekarno No.37 RT 003 RW 001, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kemudian untuk termohon tiga, Budi Cahyo Wiseso bin Agus Pambudihardjo (32) alamat jalan mertorejo no.130 RT 002 RW 003, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu sebagai turut termohon eksekusi II.

Kuasa hukum pemenang lelang, Heli, SH MH, menyampaikan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan sebab kliennya telah memenangkan lelang atas sebidang tanah seluas 309 meter persegi. “Pemenang lelang yakni Wahyu Ardiansyah, dia membeli obyek eksekusi ini dari lelang yang mana sebelumnya ada sengketa di PA tentang masalah waris. Tapi soal itu, bukan domainnya kita. Karena, kita hanya pemenang lelang dan sudah menyelesaikan semua persyaratan dan kewajiban. Tetapi termohon Dewi, awalnya tidak mau dengan sukarela menyerahkan obyek lelang tersebut. Sehingga, kami mengajukan pengosongan kepada PA agar hak pemohon bisa mutlak dan bisa menguasai objek lelang sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar,” paparnya.

Perlawanan dari pihak termohon ini, tambahnya, menolak eksekusi tapi kemudian sudah diputus. Sehingga, eksekusi hari ini bisa berjalan lancar. “Kalau permasalahan warisnya gak paham. Karena kita hanya beli dari lelang hingga tahapan final seperti hari ini,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu, panitera Pengadilan Agama Malang, Chafidz Chaifudin SH., MH, juga menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama atas eksekusi. “Eksekusi dari PA ini kita melihatnya secara normatif sudah diatur di pasal 54, pada pokoknya hukum acara yang berlaku di lingkungan PA, adalah hukum yang berlaku di lingkungan peradilan hukum kecuali diatur secara khusus. Untuk soal eksekusi ini, itu diatur di HIR, maka kalau HIR menyebut PN atau ketua PN harus dimaknai juga dengan PA. Jadi, selama ini kalau ada pemahaman, PA tidak punya kompetensi untuk melakukan eksekusi itu keliru. Itu yang harus dipahami lebih dahulu,” jelas Chafidz.

Terkait sengketa waris, ujarnya, silahkan pelajari di release nanti. Intinya, waris sudah diputus di tingkat pertama. “Jadi ketika tidak puas, maka bisa banding. Banding tidak puas lagi, ya kasasi hingga akhirnya pemohon satu dan dua, bisa ajukan eksekusi. Oleh karena, obyek itu tidak bisa dieksekusi secara natural. Hingga akhirnya, diajukan secara lelang dan setelah laku, maka pemenang lelang punya legal standing untuk melakukan eksekusi riil atau pengosongan rumah,” tuturnya. (bir/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas