Hukum & Kriminal
Polres Situbondo dan Tim Hantu Polhut Rimba Temukan Ratusan Kayu Diduga Ilegal Logging
Memontum Situbondo – Tim gabungan Petugas Perhutani BKPH Klabang dan BKPH Panarukan, serta Tim Hantu Rimba lakukan pemeriksaan bukti identik cek tonggak guna memastikan bahwa kayu jenis Sonokeling yang diamankan di Mapolres Situbondo masuk dalam kategori Ilegal Logging.
Sebelumnya, Mapolres Situbondo mengamankan truck berisi ratusan kayu Sonokeling yang dikemudikan oleh Abdurrahman warga Desa Rajakwesi. Setelah dilakukan pemeriksaan cek tonggak , akhirnya petugas perhutani KPH Bondowoso memastikan bahwa kayu yang dimuat truck bernopol L 9346 US berjumlah 154 batang. Sementara ada 3 cek tonggak yang sudah sesuai, Minggu (24/10/ 2021).
Baca juga:
- 1.500 Peserta Meriahkan Pelaksanaan Funbike Hari Jadi Kota Kediri
- Aktivitas Vulkanik Menurun, Wisata Alam Kawah Ijen Kembali Dibuka
- Jalin Kedekatan Masyarakat, Pj Wali Kota Bengkulu Jujug Sembilan Kecamatan
Saat dikonfirmasi, Asper Klabang, Reinhat melalui celulernya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa ada kendaraan truck yang mengangkut Sonokeling pada Sabtu ( 23/10/2021 ) malam. “Sekira jam 20.57, mencurigai ada kendaraan truck melintas membawa kayu Sonokeling, ternyata benar dan kami lakukan pengamanan” ujarnya.
Masih kata Reinhat, ketika memberhentikan pihaknya sempat dikelabui dengan adanya dokumen yang berketerangan dari Pemdes Rajekwesi. Padahal seharusnya dokumen tersebut harus melalui Kementrian Kehutanan dan BKSDA. “Surat jalan kayu Sonokeling seharusnya menggunakan blanko P85 dari Dinas Kehutanan dan dilengkapi surat dari BKSDA, ” jelasnya.
Waka ADM KPH Bondowoso Utara, Rohman menjelaskan bahwa anggotanya telah menangkap dan memberhentikan truck bermuatan kayu Sonokeling. “Selanjutnya proses kita serahkan ke Polres Situbondo. Jumlah kayu sebanyak 154 batang, kubikasi sekitar 5 m³,” ujar Rohman. (her/gie)