Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Tangani Dugaan Ujaran Kebencian kepada Kyai dan Bupati

Memontum Situbondo – Gerak cepat dilakukan Polres Situbondo, dalam menindak lanjuti dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial Facebook, Selasa (09/11/2021).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno SH, menerangkan bahwa ada informasi yang viral di media sosial terkait ujaran kebencian. Dimana, dalam postingan yang diunggah Akun Facebook Ndoro Rosi, itu diduga menyinggung salah satu Kyai Pondok Pesantren dan Bupati Situbondo.
Baca juga:
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
Pihaknya, bergerak cepat bahwa informasi yang masuk akan ditindak lanjuti termasuk pendalaman adanya info yang bersangkutan atau si pemosting mengalami gangguan mental.
“Percayakan prosesnya pada polisi. Karena, kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur. Pihak yang bertanggung jawab yakni pemilik akun Ndoro Rosi dan diketahui warga Jangkar, sudah diamankan di Mapolres dan sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim. Terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan ada gangguan mental, masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i SH SIK M PICT M ISS, melalui Kasi Humas mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah menginformasikan kepada Polres Situbondo. Sehingga, permasalahan ini dapat cepat tertangani dan tidak timbul kegaduhan di masyarakat.
“Kami berharap kasus ini sebagai pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sudah ada UU ITE yang membatasi gerak netizen agar tidak melanggar hukum,” ujarnya. (her/gie)
















