Bondowoso
Tingkatkan Mutu dan Kwalitas Tenaga Pendidik, Bondowoso Siap Gelar Dispendik Award 2022
Memontum Bondowoso – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso akan menggelar Dispendik Award pada Mei 2022. Langkah inovasi ini digelar, dengan harapan untuk membantu meningkatkan kwalitas SDM (sumber daya manusia) tenaga pendidik dan administrasi lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kepala Dispendik Bondowoso, H Sugiono Eksantoso, mengatakan bahwa pihaknya terus bergerilya ke seluruh lembaga pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP, untuk mensosialisasikan itu. “Untuk mencetak kader bangsa bermutu, guru dan lembaga pendidikan harus berkwalitas. Oleh karena itu, untuk standarisasi atau penyaringnya, kami akan gelar Dispendik Award 2022,” jelas Sugiono-sapaan Kepala Dispendik kepada Memontum.com, Sabtu (08/01/2022).
Nantinya, tambah Sugiono, penempatan pembinaannya, pun tidak ditempat sembarangan. Tetapi, di lokasi yang merupakan karya tokoh Bondowoso. Seperti, yaitu di Taman Edukasi Tanaman Buah Langka di Desa Dawuhan, Kecamatan Tenggarang.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Pembinaan ini, terangnya, merupakan salah upaya untuk meningkatkan kwalitas SDM Guru dan Kepala Sekolah. Guru dan tenaga kependidikan, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dispendik. Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan SDLB, Sekolah Menengah Pertama dan SMPLB.
“Untuk melaksanakan tugas pokok, tentunya harus menyusun kebijakan pemerintah di bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan. Menyusun program, kegiatan dan anggaran,” jelasnya.
Di samping itu, tambahnya, juga memiliki kemampuan untuk pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Termasuk, koordinasi penyusunan perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. (zen/sit)