Kabupaten Malang
Kabupaten Malang Naik Level 3, Bupati Sanusi Berlakukan 50 Persen ASN Masuk Kerja
Memontum Malang – Imbas naiknya kasus Covid-19, Kabupaten Malang kini naik menjadi Level 3 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diperpanjang hingga 21 Februari 2022 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “Kita mengikuti saja, aturan yang berlaku,” kata Sanusi singkat selepas menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang Periode 2021 – 2026 bertajuk ‘Menata Jam’iyyah, Menggerakkan Jama’ah Menuju Satu Abad NU’ di Pendopo Kepanjen, Rabu (16/02/2022).
Dirinya juga mengatakan, bahwa Pemkab Malang akan terus mendorong percepatan vaksinasi dan memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menurunkan laju perkembangan Covid-19. “Kita terus tracing, testing dan treatment serta kami menyiapkan beberapa rumah sakit. Bagi yang bergejala akan kita rawat, namun bagi yang tidak bergejala bisa Isoman. Kecuali yang Komorbid,” tambahnya.
Baca juga :
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Panen Jagung bersama Warga Desa Pagung, TMMD Kodim Kediri juga Perbaiki Akses Jalan Sawah
- BPBD Kabupaten Kediri Sosialisasi Tanggap Bencana di Lokasi TMMD Reguler
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
Selain itu, Pemkab Malang juga berupaya mencegah penularan Covid-19 di perkantoran dan masyarakat. “Kantor OPD seluruhnya kami himbau untuk pemberlakuan 50 persen kerja atau daring. Akan tetapi jika terdapat penularan di situ, maka akan kita tutup selama dua hari,” jelasnya.
Sembari pemberlakuan 50 persen kerja, Sanusi juga mengatakan, bahwa pelayanan masyarakat akan tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (cw1/sit)