Bondowoso
Bupati Salwa Laporkan Ketua DPRD Bondowoso Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melaporkan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, ke Polres Bondowoso. Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ahmad Dhafir, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang dijadikan dasar laporan, adalah pernyataan Politisi PKB itu melalui video tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Tim Kuasa Hukum KH Salwa, Husnus Sidqi, Edi Firman dan Gigih Wicaksono, saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan Ketua DPRD ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami berharap, polisi mengusut tuntas kasus ini. Agar, hal serupa tidak terjadi lagi. Tidak ada maksud lain dari laporan kami, kecuali tegaknya kebenaran. Bahwa di Pemkab Bondowoso, tidak ada jual beli jabatan,” kata Husnus, mewakili dua rekannya, Sabtu (12/03/2022).
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Mendapatkan informasi kalau dirinya dilaporkan, Ahmad Dhafir, dikonfirmasi terpisah menanggapinya dengan senyum. Spontanitas jawaban dengan senyum sebagai bentuk refleksi, karena nanti akan terbongkar dugaan praktek-praktek KKN (Kolusi, Koropsi dan Nepotisme) atau jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bagus kalau saya dilaporkan ke polisi. Sebab kalau tidak dilaporkan, saya yang akan melaporkan balik,” kata Dhafir, Sabtu (12/03/2022). (sam/gie)
















