Bondowoso
Kejari Bondowoso Lakukan Restorasi Justice Pelaku Penganiayaan Ikatan Saudara
Memontum Bondowoso – Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan restorasi justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, mengatakan bahwa restorasi dilakukan karena antara pelaku dan korban sama-sama sepakat untuk saling memaafkan. Kesepakatan ini, dilakukan setelah dimediasi oleh Kejari.
Informasi tersebut disampaikan ke publik, setelah Kejari memberikan keterangan pada media dan membebaskan terduga pelaku, Kamis (02/06/2022) tadi. Mediasi dilakukan, karena pelaku dan korban, juga masih memiliki ikatan saudara.
“Untuk membebaskan terduga pelaku dari jeratan hukum, bukan dilakukan tanpa dasar. Pembebasan tersebut, ada prosesnya yang diatur dalam Undang Undang (UU),” kata Kajari.
Baca juga :
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
Pentingnya restorasi justice, lanjutnya, agar tidak ada dendam antara pelaku dan korban, setelah menjalani proses hukum. Kemudian, yerduga pelaku tidak boleh mengulangi perbuatan yang sama lagi.
Ditambahkannya, disamping itu, restorasi justice dilakukan untuk mengurangi jumlah warga binaan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas), yang semakin tahun penghuninya terus bertambah. Lazimnya, ketika dua orang berperkara, habis menjalani hukuman maka akan muncul balas dendam. Dari pada hal itu terjadi, lebih baik didamaikan.
“Di Bondowoso, kasus yang menonjol adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Insyaallah, kalau ada kasus seperti ini, maka akan dilakukan restorasi justice untuk penyelesaiannya,” kata Puji.
Syarat restorasi justice, lanjutnya, ancaman hukuman bagi pelaku tidak lebih dari lima tahun. Ancaman hukumannya 2,8 tahun, karena melanggar Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan. (zen/sit)