Hukum & Kriminal
Tak Kunjung Penetapan Tersangka, Kinerja Kejari Pamekasan Terkait Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT Tuai Sorotan
Memontum Pamekasan – Dugaan kasus penyalahgunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) 2021 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, terus menjadi bola panas. Terlebih, hingga surat perintah penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan (Kajari) Pamekasan sudah keluar pada 27 Mei 2022 lalu, belum satu pun terduga tersangka yang dikeler untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Surat sendiri, tertuang dalam surat bernomor print 129/M.5.18/Fd.1/05/2022 dan ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ginung Pratidina.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura, Sulaisi Abdurrazaq, menjelaskan bahwa ketika suatu kasus atau dugaan naik dari penyelidikan ke penyidikan, maka wajib ada penetapan tersangka. “Kalau sudah sidik, semestinya tujuh hari setelahnya, wajib keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kalau sudah keluar, mestinya sudah ada tersangka,” ujar Sulaisi kepada Memontum.com, Senin (13/06/2022) tadi.
Sulaisi pun menyarankan, agar dugaan ini ditanyakan ulang kepada pelapor. Apakah sudah menerima SPDP dari Kejari, atau apakah belum. “Tinggal ditanya ke pelapor, apakah sudah ada SPDP dari Kejaksaan atau belum,” paparnya.
Baca juga :
- Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada, KPU Kota Malang Gelar Nobar ‘Tepatilah Janji’
- Kejutan Besar Menanti Peserta Malang Night Run 2024 Sabtu Lusa
- Serahkan 268 SK Guru, Nakes hingga Tenaga Teknis, Bupati Banyuwangi Ingatkan Peningkatan Kinerja
- Ketua DPRD Kota Malang Sementara Imbauan Anggota Bijak Dalam Gadaikan SK
- Belum Genap Sebulan Dilantik, 17 Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK
Disingung mengenai Standard Operating Precedure (SoP), Sulaisi mengaku, tidak begitu faham terkait persoalan tersebut. Sebab, yang faham mengenai SoP adalah Kejari. “Yang paham internal mereka (Kejari, red). Tapi coba aja tanya dulu SPDP ke pelapor, keluar atau tidak. Kalau sudah keluar, mestinya sudah ada TSK,” sarannya.
Sementara itu, salah satu pelapor kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT Diskominfo 2021, Zaini Wer Wer, mengaku sudah menerima SPDP tersebut. Bahkan, sebagai pelapor pihaknya saling koordinasi. “Sudah terima (SPDP) dan sebagai pelapor kami terus memantau dan saling koordinasi ke pihak Kejari Pamekasan, perihal perkembangan proses hukumnya,” paparnya.
Zaini dari Lembaga Swadaya masyarakat Komunitas dan Monitoring dan Advokasi (Komad) bersama Tosan dari LSM Aliansi Rakyat oposisi (Araop), pun mengapresiasi kerja cepat Kejari Pamekasan. “Jujur, kami apresiasi tindak cepat dari Kejari Pamekasan, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana DBHCT di Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan. Dari proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya. (srd/gie)