Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Permanu Ditangkap Polsek Pakisaji

Diterbitkan

-

Diduga Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Permanu Ditangkap Polsek Pakisaji

Memontum Malang – Seorang pemuda asal Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial AH (24), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pakisaji. Tersangka ditangkap petugas, karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, jenis pil dobel L.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada hari Senin, 22 Agustus 2022, lalu,” kata Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (24/08/2022).

Baca juga:

Advertisement

Dirinya menjelaskan, bahwa saat pelaku diringkus di rumahnya, petugas menemukan barang bukti 475 butir pil dobel L yang disimpan di sebuah botol warna putih dan 20 butir pil dobel L di dalam sebuah plastik transparan yang rencananya siap dijual oleh pelaku. “Total barang bukti yang telah kami amankan sebanyak 495 butir pil dobel L,” jelasnya.

Karena kedapatan pil dobel L, pelaku hanya bisa pasrah saat diringkus oleh petugas. “Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Pakisaji. Untuk pelaku diterapkan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” terangnya. (cw1/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas