Hukum & Kriminal
Sebanyak 105 WBP Lapas Kelas 1 Malang Bebas Bersyarat dan Murni

Memontum Kota Malang – Sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, menghirup udara bebas, Selasa (15/11/2022) tadi. Ada pun rinciannya, yakni Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 94 orang dan bebas murni sebanyak 11 orang.
Diketahui, dasar pemberian PB kepada WBP adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Lapas Kelas 1 Malang, telah memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat dan harus memenuhi persyaratan.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, mengatakan bahwa UU No 22 Tahun 2022, menjelaskan bahwa memberikan kemudahan kepada WPB terkait pemenuhan berayarat. “Dalam pelaksanaanya, tentu harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan substantif,” ujarnya.
Kalapas juga mengimbau, agar WBP yang telah mendapatkan BP, supaya memanfaatkannya dengan baik dan selalu berbuat baik dan berkarya positif. “Jangan pernah lagi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Tetap menjadi pribadi yang baik dari sebelumnya. Selalu baik dan berkarya positif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kalapas. (gie)
















