Bondowoso
Dua Pelaku Pengeroyokan di Cafe Curahdami Bondowoso Dibekuk Polisi
Memontum Bondowoso – Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan, yang berlangsung Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka itu, yakni MA (22) warga Desa Sukowiryo RT09 RW02, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso dan AV (21) warga Desa Dadapan RT08 RW01, Kecamatan Grujugan.
Keterangan itu, disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim, AKP Agus Purnomo. “Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan,” tegasnya, Senin (19/12/2022) tadi.
Kejadian tersebut, tambahnya, berawal ketika Minggu sekitar jam 10.00 WIB, korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) yang beralamat di Dusun Krajan RT10 RW04, Desa Karangmelok, Kecamatan Tamanan, menghadiri Anniversary Outsider di salah satu cafe di Kecamatan Curahdami. Kemudian, sekitar jam 14.00 WIB, korban dan rekan-rekannya mulai minum-minuman keras sembari menikmati acara tersebut. Berselang sekitar 2 jam atau pukul WIB, korban meminjam sepeda motor kepada tersangka AV, dengan maksud untuk ke sungai. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe dan lupa untuk mengembalikan kunci kontak sepeda motor kepada tersangka AV.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Sementara saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya, diketahui bahwa korban lupa menaruh kunci tersebut. Seketika itu, AV bersama rekannya langsung memukul korban beramai-ramai. Sehingga, korban luka lebam di bagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang,” terang Kasatreskrim.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban harus dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa Visum Et Repertum. Atas perbuatannya, kedua pelaku AV dan MA di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana. (sam/zen/sit)