Blitar
PN Blitar Gelar Sidang Pertama Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar

Memontum Blitar – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana praperadilan permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan Selasa (14/02/2023) tadi itu, digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat, tersebut berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar 14 menit. Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar selaku pemohon dan tim dari Direskrimum Polda Jatim sebagai termohon.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, mengatakan bahwa agenda sidang ini pembacaan permohonan. “Insyaallah pada Rabu depan sudah ada putusan,” kata Hendi Priono.
Hendi Priono menambahkan, sidang akan kembali digelar selama tujuh hari ke depan. Termasuk sidang dengan agenda jawaban dari termohon.
Baca juga :
- Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan
- Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen
- Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan
- Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah
Lebih lanjut Hendi menyampaikan, permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Intinya yaitu menggugat penetapan stastus tersangka terhadap Samanhudi Anwar.
“Jadi pada intinya kami menganggap penetapan sebagai tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur. Substasi cuma dua itu. Pertama tidak ada pemanggilan, dan kedua tidak ada alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Hendi mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Samanhudi Anwar, dirinya tidak dipanggil atau dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka bisa dilakukan setelah adanya pemanggilan terhadap calon tersangka. Selain itu juga diperlukan ada dua alat bukti yang cukup. “Beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, termohon atau pihak dari Polda Jatim enggan memberikan keterangan saat keluar dari ruangan persidangan. Rombongan dari Polda Jatim langsung meninggalkan PN Blitar. (jar/gie)
















