Kabar Desa
Tak Gubris Peringatan, Satpol PP Kota Batu Tertibkan Lapak PKL di Jalan Dewi Sartika

Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pinggiranan Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, Selasa (09/05/2023) tadi. Pembongkaran secara terpaksa ini dilakukan, karena sejumlah PKL menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan.
Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban terhadap PKL, sudah dilakukan upaya peringatan berkali-kali. Bahkan, PKL sendiri juga sudah sanggup untuk membuat surat pernyataan.
“Mulai Senin (08/05/2023) kemarin dan siang hari ini, kami melakukan penertiban dengan membongkar lapak milik PKL. Hari ini juga di Jalan Dewi Sartika, kami tertibkan. Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali dan PKL sendiri juga sanggup membuat surat pernyataan. Tetapi, masih saja melanggar,” terangnya, Selasa (09/05/2023) sore.
Sebelum melakukan pembongkaran, tambahnya, petugas mengajak diskusi terlebih dahulu bersama PKL. Ada dua opsi, yakni dibongkar sendiri atau dilakukan oleh petugas. Dari opsi itu, ada juga PKL yang membongkar sendiri lapaknya, yang kemudian barang dagangannya dibawa pulang.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Tujuan pembongkaran lapak itu, tambahnya, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Apalagi, selain lalu lintas yang padat kendaraan, juga pejalan kaki yang berjalan melalui trotoar itu juga sangat ramai.
“Yang jelas, pelanggaran dari PKL ini yang masih saja memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat jualan. Jadi, keberadaannya itu juga jelas mengganggu pemandangan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pembongkaran itu, diakuinya, ada beberapa PKL yang mengaku salah. Bahkan, ada PKL yang mengajak kucing-kucingan. Artinya saat petugas sedang tidak berjaga, beberapa PKL tersebut kembali muncul untuk berjualan.
“Penindakan yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” tegasnya. (put/gie)
















