Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Asal Lowokwaru Ditangkap Massa di Kecamatan Blimbing Malang

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor, Agus Raran Wista (34) warga Jalan Ikan Piranha, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, babak belur menjadi sasaran aksi massa, Selasa (16/05/2023) malam. Aksi tanpa komando itu terjadi, setelah usaha jahatnya kepergok korban saat beraksi di Jalan Cakalang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing. Beruntung, petugas Polsek Blimbing Polresta Malang Kota segera tiba di lokasi hingga nyawa Agus berhasil terselamatkan.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika kejadian tersebut bermula saat korban, Yuham Dwi Efendi, membeli rokok di Toko Madura di Jalan Cakalang. Ketika hendak membayar, sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N 2716 ABM miliknya, hendak dibawa kabur oleh pelaku.
“Jadi kejadiannya saat korban akan membeli rokok, sekitar pukul 20.15. Ketika mau membayar, sepeda motor korban justru hendak dibawa kabur oleh pelaku. Seketika itu korban berteriak dan membuat warga sekitar membantu untuk mengejar pelaku yang kabur dengan membawa motor korban,” kata Kompol Danang, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (17/05/2023) tadi.
Baca Juga :
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
- Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian
- Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan
Setelah sekitar 1 Km melakukan pengejaran, tambahnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga. Seketika itu, bogem mentah pun juga mendarat ke arah pelaku. Petugas yang datang ke lokasi, pun segera melakukan pengamanan dengan membawa pelaku ke Mapolsek Blimbing.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2018, BPKB dan satu buah STNK asli. “Untuk Pasal yang dilayangkan pada tersangka tersebut, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Kota Malang tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama terkait dengan keamanan kendaraan bermotor. Terlebih, kejahatan tersebut kini semakin marak. “Selalu pastikan untuk mengunci ganda pada kendaraan dan jangan sampai lupa untuk mengecek ulang apakah kunci sudah diambil atau belum,” imbuhnya. (rsy/gie)
















