Jember

Keluarga Korban Tuntut Keadilan atas Proses Hukum yang Dilakukan Polsek Kaliwates

Diterbitkan

-

Keluarga Korban Tuntut Keadilan atas Proses Hukum yang Dilakukan Polsek Kaliwates

Memontum Jember — Bermaksud untuk mengoper kredit mobil yang dicicilnya dari perusahaan leasing, seorang pegawai RSUD Dr Soebandi justru harus menjalani proses hukum dan ditahan di Kejaksaan Negeri Jember, Minggu (13/1/2018). Kasus ini berawal dari keinginan Siti Khotijah dan suaminya bernama Muhammad Mashuri, warga dengan alamat KTP di JL Cempedak kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, untuk memiliki mobil impiannya. Namun setelah cicilan ke 8, Siti mulai kesulitan membayarkan cicilan.

Munurut Muhammad Mashuri kemudian istrinya berniat mengoperkreditkan mobil tersebut dan bercerita ke Nurul Hasanah salah satu tetangganya di perumahan Arjasa Asri 2.Selama ini Siti Khotijah dan suaminya tinggal di perumahan Arjasa Asri 2.

“Setelah istri saya bercerita dengan Nurul Hasanah kemudian Nurul Hasanah sanggup mencarikan orang yang mau menerima mobil saya secara oper kredit,” kata Muhammad Mashuri.

Pada tanggal 21 Februari 2017, Nurul Hasanah datang menemui Siti untuk membawa mobil Daihatsu Go dengan nopol P 1202 TO. Berdasarkan pengakuan Nurul Hasanah mobil tersebut akan ditunjukan kepada seorang bernama Wayan.Belakangan Siti Khotijah tahu ternyata mobil tersebut akan digadaikan ke Wayan oleh Nurul Hasanah.

Advertisement

“Sekitar jam 10 siang di hari yang sama, Rudi Efendi suami Nurul Hasanah menemui istri saya di tempat kerjanya di RSUD Soebandi.Rudi Efendi menjelaskan bahwa mobil sudah digadaikan sebesar Rp30 juta kepada Pak Wayan katanya sih pensiunan polisi dan orangnya sudah ada di depan rumah sakit,” jelas Mashuri.

Kemudian Siti Khotijah disuruh menandatangani surat perjanjian gadai antara dirinya dengan Wayan,karena Wayan hanya mau melakukan perjanjian gadai dengan nama yang tertera di STNK mobil. ”Setelah tanda tangan perjanjian 1 lembar dibawa istri saya sedangkan lembar lainnya dibawa Rudi Efendi untuk diserahkan ke Pak Wayan.Sedangkan uangnya akan diambil Rudi dari rumah Pak Wayan dan akan diserahkan ke Bu Nurul Hasanah,” kata Mashuri.

Sore harinya di hari yang sama, Rudi dan Nurul Hasanah datang ke rumah Mashuri. Kedatangan pasangan suami istri ini untuk membuat perjanjian oper kredit antara Siti Khomariah dan Nurul Hasanah. ”Saat itu Pak Rudi bilang ke istri saya sudah bu biar saya (Rudi) yang buat surat perjanjian oper kreditnya. Setelah ditanda tangani antara istri saya dan Nurul Hasanah, ternyata istri saya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 22 juta dengan alasan dari uang gadai sebesar 30 juta tersebut dipotong 3 juta oleh Pak Wayan. Sedangkan yang 5 juta katanya Pak Rudi akan dibayarkan ke leasing karena telat cicilan selama 2 bulan. Namun sama bu Nurul cuma dibayarkan 1 angsuran sebesar 2,5 juta,” jelas Mashuri.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas