Hukum & Kriminal
Sodomi Murid Sendiri, Guru Ekstrakurikuler di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi
Memontum Probolinggo – Seorang guru ekstrakulikuler di Kota Probolinggo, Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota. Tersangka dibekuk, setelah dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan sodomi pada korban sebanyak tiga kali. Bahkan, salah satu aksi tidak senonohnya itu dilakukan di area sekolah.
“Untuk korban ini (pelapor, red), saya tiga kali melakukan pencabulan. Salah satunya, di kamar mandi sekolah. Selain itu, saya melakukan pencabulan ini karena dahulu saya juga merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” ujar tersangka, Rabu (30/08/2023) tadi.
Diketahui, dalam aksinya itu pelaku awalnya mengajak korban ke tempat sepi. Selanjutnya, dengan bujuk rayu melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban.
Baca juga:
Sementara korban sendiri, yang tidak sekali menjadi korban sodomi, pun akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Dari cerita itulah, orang tua korban kemudian meneruskan laporan ke petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, tersangka ini adalah merupakan guru bela diri yang dipercaya oleh salah satu sekolah untuk mengajar ekstrakurikuler. Dan, dari situlah pelaku kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.
Saat ini, tambahnya, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait adanya korban lain, selain satu korban tersebut. “Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 17, tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun,” paparnya. (nun/pix/gie)