Kota Malang

Bayi yang Dibuang Mahasiswi, Sempat Bernafas, Ada Lebam di Kepala Belakang

Diterbitkan

-

tersangka UYR saat akan dirilis Di Polres Malang Kota. (Ist)

Memontum Kota Malang–Seorang tersangka dugaan pembunuh bayi, UYR (23) mahasiswi PTN Di Kota Malang, asal Sidoarjo, Selasa (16/1/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Dengan memakai penutup wajah, UYR tampak berjalan bersama beberapa Polwan untuk menuju ke ruang Humas Polrea Malang Kota.

Nampaknya UYR telah banyak berbojong saat bercerita kepada Women’s Crisis Centre, yang telah mendampingnya. Saat itu UYR mengatakan kepada pendamping psikologinya bahwa telah menjadi korban pemerkosaan. Selain itu UYR juga mengatakan kalau bayinya lahir dalam kondisi meninggal.

Pengakuan itu jelas bertolak belakang dengan pengakuannya saat menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Dia mengaku kalau telah melakukan hubungan suka sama suka dengan seseorang yang diakui beinisial Ek. Namun dalam dalam perjalanannya ternyata Ek memilih kabur dan tidak mau bertanggung jawab.

Yang lebih mengejutkan lagi ternyata saat dilahirkan, bayi perempuan itu dalam kondiai hidup. Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha SH SIK mengatakan bahwa hasil visum bahwa bayi itu sempat bernafas.

Advertisement

“Saat di otopsi paru-parunya timbul mengambang karena air, artinya bayi sempat bernafas. Selain itu juga ada luka lebam di kepala belakang bayi,” ujar AKP Ambuka.

Belum diketahui pasti apakah luka tersebut akibat sengaja dibanturkan ataukah tidak. Namun dalam pemeriksaan, UYR mengaku bayi tersebut terjatuh saat dilahirkan. “Luka lebam pada bayi menurut tersangka akibat terjatuh. Persalinannya dilakukan seorang diri di kamar kos. Pada 10 Januari 2018, pukul 22.00 bayi tersebut dibuang.

Bayi itu dibuang karena yang bersangkutan merasa malu karena orang yang berhunungan (ayah bayi) tidak mau bertanggung jawab. Sampai saat ini yang bersangkutan berinisial Ek, belum jelas alamatnya,” ujar AKP Ambuka.

Karena ada dugaan membunuh bayinya, UYR dikenakan Pasal 341 KUHP. Pasal 341 KUHP sendiri berbunyi bahwa soorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement

” Tersangka UYR kami kenakan Pasal.341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kalau sosok Ek, yang disebut menjadi ayah bayi itu, belum bisa kami proses karena yangbbersangkutan tidak andil dalam prosea pembunuhan tersebut. Kalau tersangka UYR sempat mengaku diperkosa, kami kurang yakin karena yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya,” ujar AKP Ambuka.

Adapun beberapa barang bukti sprei berdarah, gunting dan beberapa barung bukti lainnya sudah diamankan petugas.
Bahwa seperti yang diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuannya ditemukan di sungai irigasi Jl Simpang Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang ditemukan Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 10.00.

Kondisinya dibungkus tas kresek warna merah. Kejadian itu kemudian ditangani oleh petugas Polsekta Lowokwaru.
Sekitar pukul17.00, puluhan warga Jl Joyo Tambaksari, RT 1/RW 1, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mendatangi sebuah rumah kos putri. Hal itu dikarenakan rumah tersebut ditempati oleh mahasiswi diduga telah membuang bayi perempuannya tersebut.
Mahaaiswi PTN Kota Malang yang diketahui berinisial UYR kemudian diamankan ke Polsekta Lowokwaru.

Saat tiba di Polsekta Lowokwaru, mahasiswi berjilbab merah tersebut tampak biasa saja. Saat itu UYR sempat mengaku bahwa kehamilannya akibat pemerkosaan. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas