Hukum & Kriminal
Olah TKP Kebakaran, Tim Labfor Polda Jatim Ubek-ubek Lantai III Pasar Comboran Kota Malang
Memontum Kota Malang – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Comboran Baru Barat, Kota Malang, Selasa (17/09/2024) tadi. Sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB, tim Labfor terus mengurai dugaan penyebab musibah kebakaran.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan, menyampaikan bahwa dalam penyelidikan tersebut Tim Labfor sementara fokus pada Lantai III. “Hari ini Tim Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP untuk mencari titik awal kebakaran dan penyebabnya. Namun, untuk hasilnya masih belum selesai dan nanti akan diinformasikan secara resmi melalui surat dari pihak Labfor,” kata Roichan.
Sampai dengan saat ini, ujarnya, pihak Polresta Malang Kota juga masih menunggu terkait dengan hasil investigasi Labfor. Sehingga, masih belum dapat dipastikan apa penyebab dari kebakaran itu.
“Jadi, kita Satreskim menunggu hasil Tim Labfor itu. Apakah nanti sumber kebakaran itu disengaja atau dibakar atau memang tidak disengaja,” ujarnya.
Baca juga :
Selama melakukan olah TKP itu, tambahnya, ada dua lokasi yang menjadi fokus penyelidikan. Yakni, di area Timur Lantai III dan sebelah kanan Lantai III. Sementara sampai dengan saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kita masih belum tahu pasti, titik awal api. Ada dua lokasi yang menjadi fokus Labfor, tapi hasilnya masih belum keluar,” tambahnya.
Terkait dengan saksi, menurutnya ada dua penjaga pasar dan satu ketua paguyuban. Saksi-saksi tersebut, juga sedang diminta keterangan untuk mendapatkan keterangan awal mengenai insiden kebakaran.
“Saat ini, kita masih dalam tahap interogasi awal terhadap saksi-saksi tersebut,” imbuh Roichan.
Sebagaimana diberitakan, musibah kebakaran terjadi di Pasar Comboran, Jumat (13/09/2024) malam. Akibat kejadian, Lantai II dan Lantai III hanya menyisakan kondisi sekitar 15 persen. Sedangkan dalam musibah itu, membakar sekitar 11 unit mobil, selain barang dagang pedagang. (rsy/sit)