Hukum & Kriminal
Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap periode September hingga November 2024.
Diantara (BB) yang dimusnahkan, yakni berupa Narkototika jenis ganja dari 12 perkara dengan total seberat 3.545,614 gram, jenis sabu dari 30 perkara dengan total berat 769,264 gram, Pil Ll dan obat-obatan terlarang dari 5 perkara dengan barang-bukti berjumlah total 139.472 butir, Inex ada 3 perkara dengan jumlah total 19 butir, HP dan timbangan elektrik 65 juah, serta barang bukti berupa Senpi dan beberapa Sajam. Barang bukti ini, dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Malang, Jumat (8/11/2024) tadi.
Baca juga :
Dalam pemusnahan itu, diantaranya ada yang diblender dan dibakar. Sedangkan untuk Senpi dan Sajam, dihancurkan dengan menggunakan alat pemotong.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, Bayanullah, mengatakan bahwa pemusnahan barang-bukti ini dari perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Tujuannya, untuk menghilangkan kegunaan dari barang tersebut dengan cara dimusnahkan. Dengan dimusnahkan berati sudah tidak bisa dipakai kembali,” ujar Bayanullah. (gie)