Kota Malang
Dishub Kota Malang Bahas Regulasi Parkir Guna Perjelas Sanksi dan Skema Pembagian Jukir

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang bersama dengan DPRD Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan dan penyelenggaraan parkir. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan layanan parkir, agar aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa salah satu poin yang paling penting dalam pembahasan Ranperda tersebut, yakni mengatur imbalan jasa bagi Juru Parkir (Jukir). Kemudian, juga mengenai sanksi tegas bagi pelanggar, baik Jukir maupun pengguna parkir.
“Salah satu usulan sanksi adalah denda bagi kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, seperti tikungan, jembatan dan area penyebrangan. Misalnya, besaran denda yang diusulkan mencapai Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 100 ribu untuk roda dua, per hari. Nah artinya ini lebih rinci dan ada ketegasan seperti itu,” kata Jaya-sapaannya, Selasa (25/02/2025) tadi.
Selain itu, Dishub Kota Malang juga mengusulkan skema pembagian hasil bagi Jukir sebesar 70 persen, sementara 30 persen untuk Pemkot Malang. Namun, ada pula skema lain yang disiapkan seperti 60:40 persen. Tetapi, itu tergantung dari hasil pembahasan dengan legislatif.
Baca juga :
“Pembahasan keduanya ini nanti juga akan kita bahas lebih lanjut dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang,” ucapnya.
Jaya juga menekankan bahwa dalam Ranperda tersebut, tidak hanya berfokus pada pengelolaan parkir saja. Namun, juga pada penyelenggaraan parkir secara menyeluruh.
“Kalau dulu hanya pengelolaan, sekarang mencakup penyelenggaraan, yang berarti ada berbagai komponen yang lebih diperjelas dalam aturan baru ini,” tegasnya.
Di akhir, Jaya berharap melalui Ranperda tersebut nantinya dapat memperjelas aturan terkait titik-titik parkir yang dilarang, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi Jukir dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan parkir ini juga akan masih terus berlanjut di DPRD sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang resmi berlaku. (rsy/sit)











