Politik
Klarifikasi SHM di Kawasan Pantai Konang, Komisi I DPRD Panggil Kantor ATR BPN Trenggalek

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Trenggalek. Rapat dengar pendapat ini, dilakukan guna melakukan kajian hukum lebih mendalam untuk memastikan status kepemilikan dan pemanfaatan lahan di kawasan Pantai Konang Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Diketahui, penerbitan 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Pantai Konang Kecamatan Panggul yang diterbitkan sejak 1996 itu, muncul jauh sebelum adanya aturan sempadan pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, menyampaikan bahwa meski sertifikat telah diterbitkan secara sah, penggunaannya tetap harus menyesuaikan aturan terbaru. “Sertifikat itu memang sudah ada sejak 1996 dengan keputusan BPN Provinsi Jawa Timur. Secara yuridis, haknya tetap ada. Tetapi untuk penggunaannya, harus ditinjau ulang. Jika bertentangan dengan aturan yang terbit setelahnya, maka penggunaannya bisa dibatasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/03/2025) tadi.
Husni menambahkan, bahwa RTRW Kabupaten Trenggalek melarang kepemilikan pribadi di sempadan pantai. Dalam RTRW itu, disebutkan sepadan pantai tidak boleh dimiliki secara pribadi, maka itu harus dipatuhi.
“Akan tetapi, kalau diterbitkan setelah Undang-Undang 27 Tahun 2007, kita harus mempertanyakan ada apa di balik itu,” tegasnya.
Baca juga :
Terkait kemungkinan pencabutan SHM, Politisi Partai Hanura ini menegaskan bahwa secara hukum sertifikat tidak bisa serta merta dicabut. “Pencabutan SHM itu tidak bisa sembarangan. Kecuali, jika ada gugatan atau terbukti wilayah tersebut memang harus menjadi bagian dari pantai, maka sertifikat itu bisa gugur dengan sendirinya,” jelas Husni.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, mengatakan jika pihak DPRD ingin memastikan terkait penguasaan atau kepemilikan tanah di Pantai Konang Kecamatan Panggul yang diterbitkan tahun 1996. Karena pada saat itu, belum ada peraturan yang mengatur sempadan Pantai dan lain-lain. Makanya, harus disesuaikan dengan peraturan yang ada saat ini, apabila terjadi pembangunan, peralihan kepemilikan atau penggunaan tanah yang ada.
“Berdasarkan peta yang dipaparkan tadi, nanti Komisi I akan melakukan peninjauan di lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab, namun belum ada tindak lanjut. Mengingat hal ini melibatkan lintas sektor,” ujar Agus.
Pihaknya juga sudah menyampaikan, jika permasalahan ini ke Pemerintah pusat. Sehingga untuk sempadan Pantai, nantinya pemilik akan diberi tahu kalau mau dilakukan pembangunan harus ada izin dari Pemerintah Daerah.
“Intinya, itu kita (BPN, red) hanya bertugas mengamankan kepemilikan tanah itu. Kalau penggunaan dan pemanfaatan, kewenangannya ada di Pemerintah Daerah,” paparnya.
Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal bagi DPRD Trenggalek, untuk memastikan bahwa kebijakan pertanahan di kawasan pesisir sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi mencegah potensi pelanggaran hukum di masa yang mendatang. (mil/sit)
















