Lumajang
Hingga Batas H-7 Lebaran, Baru 21 Perusahaan di Lumajang yang Laporkan THR Pekerja

Memontum Lumajang – Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, pada awal pekan ini. Bahkan hingga saat ini, sudah ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka dalam menyalurkan THR kepada para pekerja.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/03/2025) lalu dan baru diterima pihaknya, Senin (17/03/2025) lalu. Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit.
Baca juga :
“Ada 21 perusahaan yang sudah melapor, baik perusahaan besar maupun yang memiliki jumlah karyawan lebih sedikit. Yang jelas, kami memastikan semua harus membayar THR maksimal H-7 Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (24/03/2025) tadi.
Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar sekali gaji. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja. Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih sebulan.
“Beberapa perusahaan yang telah melapor, bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” paparnya.
Dengan adanya pengawasan dari Disnaker, diharapkan seluruh pekerja di Lumajang dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sehingga, bisa menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (kom/adi/sit)














