Mojokerto
Cari Penghasilan Tambahan, Warga Simbaringin Jual Togel di Warkop
Memontum Mojokerto – Maksud hati ingin mencari penghasilan tambahan, justru berurusan dengan Polisi. Seperti yang dilakukan Sadaman bin Tesno (42) Warga Dusun Wonorejo Rt 02 Rt 08, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sadaman harus berurusan dengan hukum lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.
“Penangkapan pelaku, saat anggota Reskrim Polsek Mojoanyar mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga sedang melakukan perjudian jenis togel di sebuah warung kopi,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta, S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas Kompol Sutarto, Rabo (24/1/2018).
Ditambahkan Kasubag, pelaku ditangkap di sebuah warung kopi, masuk wilayah Desa Damarsih, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. “Saat di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, di temukan barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor judi togel, uang tunai Rp 160.000 di saku celana sebelah kiri dan sebuah HP Merk Samsung,” terang Tarto.
Masih Tarto, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek guna proses Penyidikan lebih lanjut. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” tegas Kompol Sutarto. (@r/yan)