Kabupaten Malang

Insentif Pemungutan Pajak Jadi Temuan BPK, Bupati Malang Minta Segera Diselesaikan, Pj Sekda Sebut Rampung

Diterbitkan

-

Badan Pemeriksa Keuangan. (ist)

Memontum Malang – Kabar tidak sedap mengarah ke Nurman Ramdansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) non definitif selama sekitar 20 bulan. Itu karena, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengambilan insentif pajak selama Nurman menjabat di posisi non definitif (Plt, Pj dan Plh, red).

Bahkan, TPP (tambahan penghasilan pegawai) juga dilakukan hal sama. Selain itu, temuan sama juga menimpa di petugas pemungut pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.

Terkait hal itu, Bupati Malang, HM Sanusi, saat dikonfirmasi menegaskan akan menginstruksikan untuk segera diselesaikan. Sehingga, tidak sampai berlangsung lama.

“Nanti secepatnya akan kita minta untuk selesaikan. Termasuk, apa yang menimpa di Bapenda,” kata Bupati Sanusi, seusai melakukan pelantikan empat pejabat eselon II di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (13/06/2025) tadi.

Advertisement

Sekedar diketahui, untuk temuan di Bapenda, petugas pemungut pajak mengambil prosentase sebesar 50 persen dari insentif pajak. Sementara di TPP, juga mengambil sebesar 50 persen.

Baca juga :

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurcahyo, ketika diminta keterangan mengenai temuan itu menjelaskan bahwa hal itu sudah terselesaikan. Hanya saja, untuk kapan persisnya penyelesaian itu, dirinya tidak hafal. Karenanya, tinggal penyelesaian di Bapenda, yang akan dirampungkan.

“Sebelum LHP (laporan hasil pemeriksaan), itu (insentif Nurman, red) sudah selesai. Untuk kapannya, saya tidak hafal. Karena itu tehnis dan sudah selesai. Tinggal Dispenda saja yang belum,” ujarnya.

Nurman sendiri saat di konfirmasi di tempat yang sama, juga mengaku bahwa hal itu sudah selesai. Bahkan, apa yang terjadi bukan sebagai temuan dari BPK. Karenanya, mengenai insentif pajak tersebut tidak sampai harus ada pengembalian.

Advertisement

“Itu belum masuk temuan dan saya sebenarnya tidak berhak untuk menjawab ini. Coba tanya ke Bapenda,” kata Nurman.

Dirinya juga menegaskan, bahwa terkait mengenai insentif sudah tidak ada kendala. Karenanya, Kabupaten Malang berhasil menerima wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Jadi itu bukan temuan dan sudah tidak ada masalah. Bahkan, tidak sampai ada pengembalian. Karenanya, Kabupaten Malang dapat WTP,” tambahnya. (sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas