Kabupaten Malang
Jadi Temuan BPK, Bapenda Kabupaten Malang Per Juni Tak Terima TPP

Memontum Malang – Kenyataan pahit akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai insentif pajak, harus dialami petugas pemungut pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. Jika di bulan-bulan sebelumnya kepala dinas hingga tenaga mendapatkan proporsional 50 persen dari insentif pajak dan 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP), maka akibat temuan itu per Juni 2025 ini hanya menerima insentif.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai adanya temuan tersebut. Karenanya, konsekuensi yang harus diterima Bapenda, adalah per Juni ini hanya akan menerima insentif pajak sebesar 50 persen. Sedangkan untuk TPP, tidak bisa direalisasikan atau tertahan.
“Akibat temuan ini, per Juni ini untuk Bapenda tidak bisa mengambil TPP. Sehingga, sementara hanya mendapatkan insentif pajak,” kata Made, saat ditemui sebelum pelaksanaan pelantikan pejabat eselon II, Jumat (13/05/2025) tadi.
Terkait dengan temuan, Made mengurai bahwa hal tersebut sudah diklarifikasikan dengan BPK. Termasuk, mengenai aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Di mana, dalam Perbup itu mengurai bahwa untuk Bapenda, setiap bulannya mendapatkan 50 persen dari insentif pajak dan 50 persen dari TPP.
“Dari temuan itu, kami sudah memberikan klarifikasi bahwa ada aturan Perbup. Di mana, bila untuk pejabat lain memilih salah satu antara TPP atau insentif pajak dengan besaran 100 persen, maka untuk Bapenda hanya proporsionalnya masing-masing 50 persen. Hanya saja, hal ini ternyata tidak dibenarkan,” terang Made.
Baca juga :
Sehingga, tambah Made, agar temuan ini tidak berlarut-larut dan Bapenda kembali mendapatkan haknya, maka akan segera koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Ini dilakukan, tentunya untuk mengclearkan temuan.
“Harapan saya, itu memang satu alokasi. Apakah itu hanya insentif pajak atau cukup TPP. Sehingga, dikemudian hari tidak menjadi temuan atau memunculkan masalah,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai temuan untuk insentif Sekda (2024, red), Made mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu. Karenanya, mengenai hal itu bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Untuk temuan di Sekda, justru saya tidak paham. Jadi, bisa dikonfirmasikan langsung kepada Sekda,” imbuh Made.
Sekedar diketahui, dari informasi yang diperoleh, bahwa proporsional antara insentif dan TPP untuk Bapenda, untuk angkanya jauh lebih besar insentif. Adapun besarannya, insentif pajak sekitar 60 persen dan TPP 40 persen. Sehingga, untuk angkanya lebih besar di perolehan insentif pajak. (sit)











