Kota Malang

Garong Siang Bolong, Bobol Kamar Kos Mahasiswa di Kota Malang

Diterbitkan

-

tersangka Ferry (ist)

Memontum Kota Malang—Ferry Alfian Adiputra (41) warga Dusun Bukurejo, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hingga Kamis (25/1/2018) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsekta Sukun. Dia ditangkap petugas Polsekta Sukun pada akhir pekan lalu karena akasus pencurian.

Yakni membobol kamar kos Erik Setiawan (21) mahasiswa, asal Gempol Malang, Kelurahan Kedung Gempol, Kecamatan Merjosari, Kabupaten Mojokerto yang kos Jl Terusan Sigura-gura Pondok Harapan Indah, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 12 Januari sekitar pukul 12.30.

tersangka Triyadi . (ist)

tersangka Triyadi . (ist)

Saat itu Ferry berhasil mencuri 2 HP yakni LG K10 dan Oppo F5 serta Laptop Compact. Selain menangkap Ferry, petugas juga menangkap Mushonef Triyadi (34) warga Dusun Buwek, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Triyadi ikut ditangkap karena telah membeli laptop hasil curian Ferry.

Informasi Memontum.com, siang itu Ferry mengendarai motor Suzuki Shogun Nopol N 4213 BI mencari sasaran di sekitar lokasi. Saat itu dia mendapati rumahnkos korban yang terlihat sepi. Dia kemudian menyelinap masuk ke dalam kos. Setelah itu dia berusaha merusak pintu kamar kos korban. Saat bersamaan, dia melihat kunci berada di dalam sepatu yang terletak di rak depan kamar. Ternyata kunci tersebut adalah kunci kamar milik korban.

 

Advertisement

Setelah berhasil masuk, Ferry kemudian mencuri 2 HP dan 1 Laptop. Usai mencuri, Ferry langsung kabur mengendarai motornya. Sementara itu tak lama kemudian korban pulang dan mendapati kamarnya sudah terbuka. Setelah di cek, baru diketahui kalau laptop dan 2 HP miliknya hilang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun.

Ferry usai pencurian itu kemudian menjual laptop Compact tersebut kepada Triyadi seharga Rp 900 ribu. Informasinya oleh Triyadi laptop tersebut kemudian dijual ke orang lain dengan mendapat keuntungan.

Petugas terua melakukan penyelidikan hingga akhir pekan kemarin berhasil menangkap Ferry disekitar rumahnya. Saat dikembangkan, Ferry tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan 2 BB HP hasil curian yang belum sempat dijual.

Ferry juga mengaku kalau Laptop hasil curiannya telah dijual kepada Triyadi. Karena telah menjadi penadah hasil curian, Triyadi akhirnya dibekuk. Adapun 2 BB HP dan 1 Laptop sudah berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH membenarkan adanya penangkapan itu.

Advertisement

“Tersangka FA Kita Kenakan Pasal 362 KUHP. Kita masih melakukan pengemvangan karena ada dugaan sudah sering melakukan aksi serupa. Sedangka tersangka MT kami kenakan Pasal 480 KUHP karena telah membwli barang curian dari tersangka FA,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas