Politik

DPRD bersama Eksekutif Sepakati KUA PPAS PAPBD 2025 Jadi Rencana Peraturan Daerah

Diterbitkan

-

NOTA: Serah terima nota kesepakatan KUA PPAS APBD perubahan 2025 menjadi Raperda. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Kesepakatan bersama itu, ditandatangani oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mewakili Bupati Trenggalek bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam sidang Paripurna DPRD, Sabtu (19/07/2025) tadi.

Rencananya, selain kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025, DPRD juga mengagendakan sidang paripurna terkait persetujuan Ranperda perubahan SOTK. Namun, karena belum mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, maka paripurna terkait SOTK ini harus dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2025 ini, ada penambahan pos anggaran infrastruktur kurang lebih sebesar Rp 56 miliar, yang bersumber dari pinjaman daerah. Pos anggaran ini, untuk menutupi pos anggaran yang sebelumnya direncanakan dalam APBD induk namun harus ditangguhkan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Hari ini tadi penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025. Selain kesepakatan bersama ini, seharusnya ada persetujuan perubahan SOTK yang baru, karena ada beberapa dinas yang baru. Tapi karena ada beberapa alasan teknis, akhirnya harus di tunda dulu,” kata Wabup Syah.

Advertisement

Terkait pinjaman daerah, Wabup Syah menambahkan bahwa permasalahan infrastruktur tidak hanya ada di Kabupaten Trenggalek. Hampir semua kota atau kabupaten bisa memiliki masalah yang sama, karena kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Baca juga :

“Maka kita yang ada di daerah, rata-rata per hari ini mencoba melakukan berbagai macam cara, salah satunya melakukan pinjaman. Trenggalek melakukan hal yang sama, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah kabupaten agar pembangunan-pembangunan di Trenggalek tidak terlalu terkendala,” imbuhnya.

Pihaknya tidak bisa memungkiri, bahwa di Trenggalek saat ini ada banyak hambatan karena masalah fiskal. Sehingga, kurang memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa fiskal kita terbatas. Tapi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan tetap berlanjut menjadi prioritas utama,” ungkap Wabup Syah.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan seharusnya untuk sidang saat itu ada 2 agenda. Pertama terkait kesepakatan bersama KUA dan PPAS untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sedangkan yang kedua, Paripurna terkait dengan SOTK. Namun, untuk pembahasan SOTK harus ditunda karena belum keluarnya nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Meski sudah kita kebut dan bahkan semalam Sekdaprov telah menandatangani dokumen terkait, registrasi dari Biro Hukum belum keluar. Akhirnya, hari ini kita fokus pada pengesahan KUA-PPAS Perubahan agar bisa segera dilanjutkan ke tahap pembahasan Raperda,” jelas Doding.

Oleh karena itu, Paripurna kali ini hanya satu agenda, yakni tentang kesepakatan bersama KUA dan PPAS Perubahan untuk dilanjutkan ke rancangan peraturan daerah. Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemkab Trenggalek menegaskan sinergi kuat dalam mendorong percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik dan peningkatan ekonomi daerah. (mil/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas