Bangkalan
Pengen Keren, Warga Desa Tragah Konsumsi Sabu

Memontum Bangkalan—Unit Reskrim Polsek Tragah Jajaran Polres Bangkalan mengamankan Abdul Ajis (32) warga Dusun Banggumok Desa Tragah karena kedapatan Narkotika gol I jenis sabu, pada Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 00.30 Wib.
Petugas mendapatkan informasi seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha No.Pol L 4251 VM yg berhenti di depan Pasar Polowijo Tragah, selanjutnya anggota reskrim Polsek Tragah melakukan pengeledahan terhadap Abd Ajis.
Pada saat dilakukan pengeledahan Abd Ajis menjatuhkan satu klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tanpa berfikir lama petugas langsung membawa Abd Ajis beserta barang bukti ke Polsek Tragah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKP Bidarudin Kasubag Humas Polres Bangkalan mengatakan Abd. Ajis mengaku membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri dan membeli ke seseorang yang bernama Mohyi (dpo) di Desa Petapan Kecamatan Labang.
“Barang bukti yang di amankan satu buah kantong plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat kotor 0,38 gram, satu unit sepeda motor Yamaha no.Pol L 4251 VM, dua unit Hp merk Mito dan smartfren dan uang Rp 105.000. Tersangka Abd Ajis dikenakan pasal 112 ayat (1 ) sub 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tuturnya. (nhs/yan)














