Hukum & Kriminal

Sembilan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Kawasan Kecamatan Munjungan Dibekuk Petugas

Diterbitkan

-

KOTAK AMAL: Petugas Polres Trenggalek saat merilis pelaku dan barang bukti kotak amal. (memontum.com/mil)
KOTAK AMAL: Petugas Polres Trenggalek saat merilis pelaku dan barang bukti kotak amal. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus sembilan orang tersangka pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kejadian pencurian kotal amal terjadi di beberapa masjid, khususnya wilayah Kecamatan Munjungan.

Tidak menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku dari aksi pencurian kotak amal di beberapa masjid tersebut. “Sedikitnya ada sembilan orang yang diduga sebagai pelaku. Sementara sebanyak enam diantaranya, masih berusia anak-anak dan tiga lainnya berinisial HM, NJA dan AS,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widianto, Selasa (30/09/2025) tadi.

Dirinya menambahkan, kejadian bermula saat tersangka AS, mengajak sebanyak delapan orang lainnya, untuk mencuri kotak amal di Masjid Thoriqul Huda di Desa Munjungan. Dua orang bertugas mengambil kotak amal, sedangkan lainnya mengawasi keadaan sekitar.

Baca juga :

Advertisement

Berbekal linggis, sembilan warga Kecamatan Munjungan tersebut beraksi dari masjid ke masjid hingga berhasil menggasak empat kotak amal dalam waktu semalam. “Dari empat kotak amal tersebut, kerugian mencapai Rp 4,1 juta. Dengan rincian, masing-masing Rp 2,6 juta, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu. Selanjutnya, uang yang didapat dari kotak amal dibagi oleh para tersangka. Kemudian pelaku membuang kotak amal di sungai dan pinggir jalan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti kotak amal, dua buah linggis, satu potong kaos dan celana pendek, uang tunai Rp 200 ribu dan 4 unit sepeda motor.

“Kepada tersangka, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKP Eko. (mil/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas