Kota Malang

UMK Kota Malang Naik Rp 16 Ribu, Berlaku Mulai 1 November 2025

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Upah Minimum Kota (UMK) Malang resmi mengalami kenaikan sebesar sekitar Rp 16 ribu. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, dan mulai diberlakukan pada 1 November 2025 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan mengenai hal itu. Menurutnya, Kota Malang menjadi salah satu dari tujuh daerah di Jawa Timur yang mengalami penyesuaian UMK.

“Sesuai dengan SK dari Bu Gubernur, Kota Malang termasuk tujuh kabupaten/kota yang dinaikkan UMK-nya. Kenaikan di Kota Malang sekitar Rp 16 ribu, jadi sekarang di angka sekitar Rp 3.522 ribu sekian. Itu berlaku selama bulan November dan Desember 2025,” jelas Arif, Kamis (30/10/2025) tadi.

Arif menegaskan, bahwa seluruh pengusaha di Kota Malang wajib mematuhi keputusan tersebut. Pihaknya juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan agar menaati SK Gubernur Jawa Timur.

Advertisement

“Insyaallah minggu ini sudah kami buatkan SE untuk diserahkan ke semua perusahaan. Dari hasil pembahasan kemarin, tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat buruh. Semua juga setuju dengan SK Gubernur,” tambahnya.

Baca juga :

Meski penerapan UMK 2025 hanya berlangsung dua bulan, Arif menegaskan bahwa angka tersebut tetap akan menjadi acuan penentuan UMK tahun 2026. “Bukan nanggung, justru itu jadi acuan untuk penentuan UMK 2026. Karena rumus perhitungannya selalu mengacu pada UMK tahun berjalan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya perusahaan yang belum menerapkan kenaikan UMK, Arif meminta agar segera dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti. “Kalau ada yang belum memberlakukan, silakan lapor ke kami supaya bisa kami tindaklanjuti. Nanti juga akan kami laporkan ke Disnaker Provinsi, karena ini sudah SK Gubernur, wajib dilaksanakan. Sampai sekarang belum ada laporan,” tegasnya.

Lebih lanjut, untuk pembahasan UMK tahun 2026, Arif menyebutkan akan dimulai pada bulan November 2025. Pihaknya juga berencana berkoordinasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengetahui mekanisme dan formula perhitungannya.

Advertisement

“Rencananya November mulai pembahasan. Kami juga akan kirim perwakilan ke Kemenaker untuk memastikan apakah perumusannya masih sama seperti tahun 2024 atau 2025. Karena tahun depan perhitungannya tetap mengacu pada UMK tahun 2025,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas