Politik
Peduli Kawasan Karst, ART Hearing bersama DPRD untuk Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), guna membahas soal perlindungan kawasan ekosistem karst. Langkah itu, diharapkan mampu melahirkan regulasi yang melindungi kawasan sumber air dari ancaman alih fungsi lahan.
“Kita hari ini melakukan hearing bersama pimpinan dan Komisi III DPRD Trenggalek untuk mendorong terbitnya regulasi terkait kawasan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst. Ini penting, mengingat karst merupakan spons alam atau sumberdaya alam yang tidak bisa diperbaharui. Dan ini, harus dilindungi serta tidak diperbolehkan menjadi kawasan budidaya,” ujar anggota ART, Suripto, Senin (10/11/2025) tadi.
Ditambahkannya, dari pengelolaan pengawasan lindung menjadi kawasan budidaya, khususnya karst, akan berdampak besar pada ancaman kelestarian lingkungan di Trenggalek. “Maka dari itu, ekosistem karst ini kita disepakati bersama DPRD untuk selanjutnya dikaji lebih lanjut. Dan diupayakan, masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 nanti,” urainya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada sinkronisasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ESDM dan ATR/BPN, bahwa luasan dari kawasan ekosistem karst itu tahun 2021 seluas 23.553 ha. Sedangkan, dari studi KLHK tercatat seluas 53.506 ha.
“Perbedaan data inilah, akhirnya terjadi kompromi. Perbedaan antar sesama pemerintah berbeda dikarenakan KLHK menilai karst itu sebagai sebuah ekosistem. Menyarankan ESDM melihat karst dari sisi geologinya saja. Dari situlah terjadi kompromi bahwa kawasan ekosistem karst yang disepakati hasil rapat lintas sektoral seluas 23.533 ha,” jelasnya.
Baca juga :
Pihaknya juga telah mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan penetapan kawasan bentang alam karst ke kementerian. Akan tetapi sampai saat ini, belum ada tindak lanjutnya. Oleh karena itu, dirinya meminta pihak legislatif untuk segera melakukan penetapan Perda.
“Ancamannya, kawasan ekosistem karst jika tidak dilindungi. Sementara proses pembangunan, terus berlanjut dan dikhawatirkan akan berubah menjadi kawasan budidaya. Pastinya, itu akan merusak ekosistem karst. Sehingga, spons alam yakni air sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat Trenggalek akan rusak,” terang Ripto-sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa usulan ART terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK), akan ditindaklanjuti DPRD melalui pembahasan di Komisi III. “Jadi, dari Aliansi Rakyat Trenggalek tadi mengajukan peraturan daerah kawasan ekosistem karst. Dan tadi, setelah kita bahas ternyata masuk pada pembahasan RTRW juga. Nanti akan ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi III, yang membidangi terkait itu,” ujarnya.
Yang menjadi masalah, sambung Doding, antara yang mengganjal RTRW daerah itu adalah luasan karst dari ESDM dan KLHK. Namun setelah disepakati luasan itu sekitar 23.533 ha, selanjutnya akan menjadi dasar tindak lanjut atas usulan ART untuk membuat rencangan peraturan daerah tentang perlindungan ekosistem karst.
Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, keberadaan kawasan karst sangat penting karena menjadi sumber air dan jalur resapan alami. “Kalau kita menetapkan kawasan ini secara hukum, kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk kepentingan hidup masyarakat, khususnya di Kabupaten Trenggalek,” imbuh Doding. (mil/gie)
















