Kota Malang

Tegaskan Zero Tolerance Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Ungkap Modus Peredaran Mulai Bergeser

Diterbitkan

-

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus diperketat. Hal itu dikatakan Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, seusai melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi.

Pria yang kerap disapa Johan, itu mengatakan meski laporan pelanggaran barang kena cukai ilegal masih di bawah 10 persen, namun tren penindakan menunjukkan adanya perubahan modus para pelaku. “Angka pastinya kami tidak tahu, tapi di bawah 10 persen laporan. Ada peningkatan, karena penindakan masih terus berjalan,” ujar Johan.

Menurut Johan, pergeseran pola pelanggaran cukup terlihat. Jika sebelumnya Malang Raya dikenal sebagai wilayah produksi rokok ilegal, kini justru barang-barang dari luar daerah yang masuk ke Malang.

“Modusnya bergeser. Banyak pabrik rokok di Malang sudah mulai patuh. Ada peningkatan perizinan, dari awal tahun hampir 20 pengajuan dan lebih dari 10 terkait hasil tembakau,” tambahnya.

Advertisement

Termasuk, juga terus memperketat pengawasan melalui Operasi Gurita dan keberadaan Satgas Khusus Rokok Ilegal. Sehingga, turut memicu meningkatnya kepatuhan industri.

Baca juga :

Johan menyebut, sebagian besar barang ilegal yang masuk berasal dari provinsi luar Malang Raya, bahkan ada indikasi rokok eks impor yang masuk melalui jalur tikus di wilayah Sumatera. “Yang kemarin kami tindak itu rokok impor. Dikirim lewat jasa titipan. Pasar di Malang ini ada sedikit kekosongan, karena pabrik mulai patuh. Segmen pasar yang belum terisi itu dimasuki rokok luar,” ucapnya.

Bea Cukai Malang memastikan, pengawasan akan terus digencarkan. Ada berapapun rokok ilegal, pasti akan diambil. “Zero tolarance (toleransi nol,red) dan tidak ada cerita barang keluar lagi. Ujungnya dimusnahkan,” katanya.

Advertisement

Johan menegaskan, bahwa penyelesaian hukum hanya memiliki dua jalur, yakni pidana sesuai UU cukai, atau ultimum remedium berdasarkan UU Cipta Kerja, yakni kewajiban membayar kerugian negara hingga tiga kali lipat. “Hampir 10 kasus sudah proses di pengadilan,” lanjutnya.

Johan juga menepis, anggapan bahwa pengurusan izin pabrik rokok sulit. Dirinya memastikan, prosesnya cepat selama persyaratan dipenuhi, seperti luas pabrik minimal 200 meter persegi dan lokasi tidak berdekatan dengan sekolah.

“Begitu presentasi clear, hari itu juga saya terbitkan izin. Tanpa biaya sepeser pun. Kalau ada yang mungut biaya atas nama Bea Cukai, laporkan. Saya pastikan saya tindak,” imbuh Johan. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas