Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Emas Rp 3,3 Miliar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

VONIS: Terdakwa penggelapan uang penjualan emas. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (11/03/2026) tadi. Dalam vonis itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Baskoro yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Mendengar putusan ini, Baskoro tampak tenang dan menerima putusan ini. “Saya menerima putusan ini dan tidak banding,” ujar Baskoro saat keluar dari ruang sidang.

Tentunya, vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan, yakni 3 tahun 10 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, JPU Dewangga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Baca juga :

Advertisement

“Baskoro kami dakwa dengan Pasal 488 KUHP. Hal yang memberatkan kerugiannya sangat besar, kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa tidak menyangkal telah menggunakan uang yang tidak semestinya dia gunakan dengan seenaknya (foya-foya). Tentang putusan ini, kami masih pikir-pikir,” ujar Dewangga.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas