Hukum & Kriminal
1.611 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Memontum Kota Malang – Sebanyak 1.611 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lapas Kelas 1 Malang, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Remisi tersebut, diterima WBP seusai melaksanakan Salat Id di Masjid At-Taubah Lapas Kelas 1 Malang, Sabtu (21/03/2026) tadi.
Momentum ini, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Suasana penuh haru dan syukur, tampak menyelimuti jalannya kegiatan sejak awal hingga akhir. Acara sendiri, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra.
Selanjutnya, pelaksanaan dilakukan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Teguh Pamuji kepada 2 orang warga binaan sebagai perwakilan penerima. Penyerahan tersebut mewakili dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana.
Momen ini, menjadi titik penting bagi warga binaan dalam perjalanan pembinaan yang telah dijalani. Harapan baru, pun tumbuh seiring dengan pengurangan masa hukuman maupun kebebasan yang diterima.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji, dalam kesempatan itu turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan. Dalam keterangannya, Teguh Pamuji menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan hasil dari proses pembinaan yang konsisten.
Baca juga :
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujarnya.
Kalapas juga menegaskan, bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, sekaligus mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan dan pembinaan berkelanjutan.
Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Malang tercatat sebanyak 1.905 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.611 orang memperoleh persetujuan remisi, dengan rincian RK I sebanyak 1.604 orang dan RK II sebanyak 7 orang.
Untuk RK I, terdiri dari pengurangan 1 bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta 2 bulan sebanyak 52 orang. Sementara itu, pada kategori RK II, terdapat 2 orang memperoleh remisi 15 hari dan 5 orang memperoleh 1 bulan hingga langsung bebas.
“Data ini menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan yang berdampak pada terpenuhinya hak dan integrasi. Dengan demikian, pemberian remisi menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan secara optimal di Lapas Kelas I Malang,” tambahnya. (gie)













