Kota Malang
Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Memontum Kota Malang – Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, Senin (16/05/2022) tadi.
Keempat WBP kasus Narkoba ini, mendapat remisi khusus ini bermacam-macak. Yakni dari mulai 15 hari hingga 2 bulan. Penyerahan remisi khusus diberikan langsung oleh Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono yang mewakili Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang.
“Ini merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan YME. Tentunya remisi khusus ini membawa kebahagiaan bagi yang mendapatkannya,” ucap Sigit Sudarmono.
Baca juga:
- Atasi Kemacetan di Kayutangan Heritage, Pemkot Malang Siapkan Penataan Parkir
- Pelaku Spesialis Penipuan dengan Sasaran Motor dan Korbannya Janda Dibekuk Polsek Lowokwaru
- Antisipasi Kerawanan Pemilu, KPU Kota Malang Intensifkan Koordinasi
- DPRD Kabupaten Trenggalek Periode 2024-2029 Bentuk Enam Fraksi
- 58 Sekolah Rusak Berat di Kota Malang Bakal Diperbaiki di Tahun 2024
Dijelaskannya, bahwa remisi adalah hak warga binaan yang telah berbuat baik selama menjalani hukumannya. “Remisi merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua adalah kehendak-Nya. Ini adalah hak warga binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi,” ucap Sigit Sudarmono.
Kalapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan berpesan kepada penerima remisi ini untuk selalu tetap mengikuti tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang. Pemberian remisi pun sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga dapat mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.
“Kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus ini diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan,” tegas Kalapas Kelas I Malang. (gie)