Hukum & Kriminal

229 WBP Rutan Situbondo Penuhi Syarat Remisi Idul Fitri

Diterbitkan

-

REMISI: Pemberian remisi untuk WBP. (lapas for memontum)

Memontum Situbondo – Sebanyak 229 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026) tadi.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengatakan bahwa dari jumlah 384 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 229 orang diantaranya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan. “Jadi, yang bisa kami usulkan ada 229 orang narapidana, karena yang lain belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” jelas Suwono.

Baca juga :

Dirinya menjelaskan, dari total sebanyak 307 narapidana, ada sebanyak 78 tahanan yang tidak memenuhi syarat RK Idul Fitri 2026. Mereka diantaranya, non Muslim sebanyak 7 orang, Register F sebanyak 14 orang, sedang menjalani subsider sebanyak 23 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 12 orang, tanggal ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi 1 orang, proses atau menjalani sisa pencabutan PB sebanyak 18 orang dan rekomendasi susulan sebanyak 3 orang.

“Remisi khusus yang diberikan kepada narapidana tidak sama, bagi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Jumlah total yang tidak memenuhi syarat RK Idulfitri 2026 sebanyak 78 orang,” kata Suwono. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas