Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone

Diterbitkan

-

RILIS: Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota saat pers rilis hasil kejahatan tersangka FM. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FM (30), buruh harian lepas, warga Jalan Tebo Selatan, Gang Mewah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bapak dua anak ini ditangkap, karena diduga telah membobol konter Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (24/05/2026) pukul 00.16.

Dalam aksinya itu, FM berhasil mencuri 14 HP iPhone berbagai tipe hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Akibat perbuatannya, FM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pihak korban, bahwa konter HP miliknya telah dibobol maling hingga kehilangan 14 HP iPhone yang kondisinya masih baru. “Kejadian ini diketahui korban keesokan harinya saat akan membuka konter. Saat itu, konternya sudah dalam kondisi terbuka dan mendapati 14 iPhone telah hilang” ujar AKP Didik, saat rilis, Selasa (30/06/2026) tadi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang menangkap jelas wajah FM. Petugas kemudian mengetahui identitas pelaku sehingga dilakukan upaya pencarian secara intensif. Pelarian FM akhirnya berhenti, setelah petugas berhasil membekuknya di kawasan Bakalan Krajan, Kecamamatan Sukun, pada Sabtu (27/06/2026) malam.

Advertisement

Baca juga :

Hasil pengembangan, Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyisiran ke tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebagian barang hasil kejahatan. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dijual.

Kepada petugas, 13 HP iPhone lainnya telah dijual batangan dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta perunit melalui media sosial di Sidoarjo. “Saat ditangkap, uang hasil penjualan HP hanya tersisa Rp 100 ribu. Tersangka mengaku bahwa uang hasil penjualan HP curian itu digunakan untuk judi online dan bayar hutang,” jelas AKP Didik.

Menurutnya, tersangka FM adalah residivis dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Malang dan pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara pada 2018. “Hal ini menjadi perhatian kami, karena tersangka menunjukkan adanya kecenderungan mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” imbuhnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang telah berpindah tangan guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban. “Tetsangka kami kenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas