Jember
Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas dalam memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha di Jember. Bahkan, Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan bahwa pihak pemerintah daerah resmi menghapuskan sanksi administratif berupa denda pajak.
Kebijakan insentif ini, ditujukan khusus kepada seluruh wajib pajak yang telah mengantongi izin resmi atas operasional usahanya. Hal itu, diungkapkan Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, saat menggelar Pro Gus’e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/07/2026) tadi.
Bupati Fawait menegaskan, bahwa keringanan yang diberikan itu murni berupa penghapusan denda, bukan pembebasan atas pokok pajak yang menjadi kewajiban utama para pengusaha. “Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” ujar Gus Fawait.
Fokus utama dari kebijakan ini, tambahnya, salah satunya menyasar sektor pertambangan Galian C. Itu karena, menurut data yang ada saat ini, jumlah perusahaan Galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Jember tergolong minim, yakni tidak lebih dari 10 perusahaan.
Baca juga :
Guna menciptakan iklim tata kelola yang bersih dan transparan, Pemkab Jember berencana untuk mempublikasikan daftar resmi perusahaan pertambangan yang legal. Data tersebut, nantinya akan merujuk pada basis data resmi milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Melalui transparansi ini, tambahnya, masyarakat serta awak media diharapkan dapat ikut serta melakukan pengawasan langsung di lapangan. Dengan adanya daftar publik tersebut, publik bisa dengan mudah mengecek dan mengidentifikasi legalitas sebuah aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. “Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai elemen untuk menertibkan pelanggaran tersebut,” ujar Bupati Fawait.
Ditambahkannya, Pemkab Jember akan menggandeng jajaran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media massa, serta masyarakat luas untuk aktif melaporkan setiap temuan penambangan ilegal di berbagai titik wilayah. Laporan-laporan tersebut, nantinya akan diteruskan secara berjenjang, mulai dari tingkat pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga ke pemerintah pusat untuk diambil tindakan hukum yang tegas. (kom/rio/sit)













