Kabupaten Malang

LSM Prodesa Soroti Tarikan di Pasar Pakisaji, Diduga Pungli

Diterbitkan

-

Memontum Malang — Lembaga swadaya masyarakat Prodesa soroti tarikan ke pedagang pasar Pakisaji. Ini diduga Pungli karena tanpa ada sosialisasi ke pedagang pasar dan terkesan dipaksakan. Kusaeri, LSM Prodesa Malang menjelaskan, tarif- tarif karcis baik untuk lapak maupun parkir, sudah ada ketentuannya dalam regulasi daerah (perda).

“Jika itu yang naik dan tidak sesuai dengan perda yang berlaku, maka disperindagsar telah melakukan pungli,” tegasnya.

Kenaikan pada pungutan- pungutan lainnya seperti kebersihan, keamanan dan seterusnya biasanya itu tergantung kesepakatan antara pedagang dan pengurus paguyuban di pasar setempat. Bilamana ada kenaikan atas pungutan- pungutan tersebut tanpa melalui musyawarah oleh para pihak, maka adalah tugas Disperindagsar untuk mempertemukan para pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Karena Disperindagsar melalui UPT Pasarnya, disamping mengelola pasar juga bertugas memfasilitasi semua masalah- madalah yang terjadi di dalam pasar agar tercipta aktifitas dan suasana kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Menurutnya, seluruh pejabat atau aparat negara, baik militer maupun sipil, harus ada dasar hukumnya dalam setiap memungut dana di masyarakat.

Advertisement

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku kenaikan retribusi tidak pernah ada sosialisasi sama sekali. Tahu-tahu diberi edaran tertanggal dikosongi dan ditanda tangani kepala unit pasar Pakisaji Anton Apriansa SE.

“Kita selalu ditarik pajak retribusi mulai keamanan, kebersihan tapi imbal balik perbaikan dan pengecekan gak ada. Lah uangnya untuk apa, sudah gitu kita hanya diberi kuitansi bukan karcis yang ada porporasi,” ungkapnya.

Anehnya sosialisasi kenaikan retribusi dari dulu juga tidak pernah disosialisasikan sama sekali. Apalagi kondisi ekonomi saat ini sangat menurun dan daya beli sangat minim sekali. Kenaikan retribusi pasar Pakisaji yang diterima pedagang bervariatif ada yang dari 100.000 menjadi 145.000, ada yang dari 60.000 menjadi 90.000.

“Saya minta kenaikan retribusi diturunkan dan dibatalkan. Anehnya pengurus malah mengiyakan,” tegasnya.

Advertisement

Nurcahyo, Kepala dinas perdagangan dan pasar mengaku kenaikan harus berdasarkan Perda no 10 tentang retribusi jasa umum. Nurcahyo juga membantah ada kenaikan saat dikonfirmasi wartawan mengenai kenaikan retribusi pasar. (met/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas