Blitar
Penjual Ayam, Jualan Sabu di Blitar
Menontum Blitar – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar mengamankan NA (37), warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Lantaran kedapatan mengedarkan sabu yang dipesan dari seorang bandar. Namun hingga kini identitas bandar tersebut masih belum diketahui. NA diamankan di depan SPBU mini di Desa Suru, Kecamatan Doko.
Kepala BNNK Kabupaten Bkitar, AKBP Agustiono mengatakan, sebelum penangkapan petugas melakukan pengintaian, karena menurut informasi pelaku sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Blitar. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku saat penangkapan diantaranya, 4 gram sabu, 2 unit telepon seluler, 1 buah timbangan, plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu.
“Petugas sudah melakukan pengintaian karena pelaku sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Blitar. Selain itu kami juga dapat informasi jika rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba”, kata Agustianto kepada wartawan, Senin (26/02/2018).
Lebih lanjut Agustiono menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, NA mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang masih belum diketahui identitasnya. Menurut pelaku, mendapatkan sabu tersebut dia tidak bertemu langsung dengan pemasoknya. Melainkan transaksi dilakukan melalui telepon seluler, kemudian barang diletakkan di tempat tertentu yang sudah disepakati.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Yang pasti dalam pengakuannya NA mendapatkam sabu yang dipesan melalui telepon seluler kemudian barang diletakkan dengan sistem ranjau di tempat yang berbeda-beda setiap kali pemesanan”, tandasnya.
Sementara itu tersangka NA mengaku, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang menghubunginya melalui telepon seluler. Sekali pesan NA menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta.
NA beralasan sabu yang dia pesan itu untuk digunakan sendiri bersama teman-temannya. Dia juga mengakui jika sudah setahun terakhir sering memesan sabu melalui telepon seluler.
“Saya dapatnya dari orang yang tidak saya kenal yang menghubungi saya melalui telepon”, jelas NA.
Akibat perbuatannya, NA dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (an/jar/yan)