Blitar

Tolak UU MD3, KRPK Gelar Aksi Tutup Mulut

Diterbitkan

-

Tolak UU MD3, KRPK Gelar Aksi Tutup Mulut

Memontum Blitar — Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), menggelar aksi tutup mulut di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin (26/2/2019) pagi.

Pantauan di lapangan, dalam aksinya massa KRPK terlihat menutup mulutnya dengan plester. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR.

Dalam aksinya massa KRPK menolak revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut UU MD3. Polemik ini muncul ketika pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut sangat kontroversial dan dinilai mencederai nilai demokrasi di Indonesia.

Ketua umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto mengatakan, DPR merupakan lembaga milik rakyat. Bukan lembaga adikuasa, anti kritik, dan kebal hukum.

Advertisement

“DPR merupakan lembaga milik rakyat, bukan milik golongan ataupunpenguasa”, tegas Mohamad Trijanto, Senin (25/02/2018).

Lebih lanjut Trijanto menyampaikan, ada tiga pasal di UU MD3 yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Yaitu pasal 173, pasal 122 (k), dan pasal 245. Trijanto mencontohkan, di pasal 73 berbunyi pimpinan DPR bisa mengajukan permintaan tertulis ke Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa.

Pasal itu juga menyebutkan dalam hal menjalankan pemanggilan paksa, Polri dapat menyandera bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan DPR selama 30 hari.

“Isi pasal 73 ini sangat bertentangan bahkan melanggar hak asasi manusia dan hukum”, tandas nya.

Advertisement

KRPK mendesak Presiden RI Joko Widodo segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU MD3 tersebut. Selain itu Presiden Jokowi juga harus segera menginisiasi revisi terbatas UU MD3.

“Kami akan mengirim surat ke Presiden soal pernyataan sikap dari KRPK ini secepatnya. Selain itu presiden Jokowi diminta segera membentuk Tim gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras Novel Bawesdan”, pungkas Trianto. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas