Kota Batu
Pemkot Batu dan Kejari Batu Bicarakan Aset Songgoriti
Memontum Kota Batu — Pemkot Batu berkeinginan memiliki tanah beserta bangunan Songgoriti Resort serta Unit Pemandian Air Panas demi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi segampang itu Pemkab Malang selaku pemilik dengan sukarela memberikan kepada Pemkot Batu. Kedua belah pihak pun harua bersiap-siap bertemu jika Pemkot Batu ngotot.
Menurut Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso alasannya karena Songgoriti terletak di wilayah Batu. Demi memaksimalkan pendapatan diharapkan lokasi tersebut dikuasai oleh Pemkot Batu.
“Ya itu karena berada di wilayah Kota Batu masa’ PAD-nya masuk ke Kabupaten Malang. Kami tetap memperjuangkan aset-aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Batu,” ucap Punjul, Kamis (8/3/2018).
Demi mewujudkan hal tersebut, Pemkot siap menggandeng dan bekerjasama dengan Kejari Batu. Pihaknya menyadari kalau pengambilan aset ini masih diberatkan dengan pihak yang menempati. Aset itu, ungkap Punjul, bisa merugikan pendapatan Kota Batu karena letaknya di Batu. Harapan Pemkot Batu masalah ini segera diselesaikan secepat mungkin.
“Lebih cepat lebih baik. Secara hukum aset tersebut menjadi milik Kota Batu. Kami sangat siap dan terbuka jika memang harus dilakukan audiensi,” ucap dia.
Terpisah, Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiarta saat dikonfirmasi menjelaskan terkait aset ini pihaknya masih mempelajari, karena Kejari hanya sebatas menjembatani. Pihaknya juga memberikan masukan, bahwa seharusnya kedua belah pihak harus bertemu.
“Sejauh ini komunikasi hanya melalui surat saja. Kami memberikan masukan kepada Pemkot Batu agar mencari win win solution. Kami hanya menengahi,” jelas mantan Intel Kejari Surabaya ini.
Lanjut Nyoman memang secara hukum masuk ke dalam wilayah Kota Batu. Dalam menangani hal ini, pihaknya juga sedikit membuka lembaran saat pertama kali perubahan Kota Batu menjadi kota pemerintahan tahun 2001.
Dalam surat pembentukan Kota Batu, ternyata tidak tertera bahwa bangunan Songgoriti Resort serta Unit Pemandian Air Panas termasuk objek yang diserahkan ke Pemkot Batu. Kalimat itu tertera dari surat yang diserahkan dari Pemkab Malang ke Pemkot Batu.
“Nah kalau dikupas dari SK itu sendiri tidak disebutkan, maka solusinya ialah kedua belah pihak ini harus bertemu. Membicarakan apa keinginan masing-masing. Karena sejauh ini hanya melalui surat saja,” tambahnya.
Bukan itu saja, tidak hanya permasalahan aset Songgoriti Resort dan Unit Pemandian Air Panas saja yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kota Batu, Nyoman menambahkan ada lima hal yang saat ini sedang ditangani.
Yakni Rumah Dinas di Jalan Abdul Ghani dr Edy, Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Samadi yang diperoleh hasil tukar guling dengan Batu Plaza, Kantor Bappeda Kota Batu, dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu di Jalan Bukit Berbunga.
Dari permasalahan itu, untuk rumah dinas yang saat ini ditempati oleh Dr Edy sudah dilakukan pemutusan aliran PDAM.
“Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi. Tapi tidak menyebutkan berapa dan dalam bentuk apa. Jika yang bersangkutan menyebutkan, kami melakukan negosiasi tentunya dengan Pemkot Batu,” pungkasnya. (lih/yan)