Kota Malang

Maling Laptop Spesialis Kampus Kota Malang Dibekuk

Diterbitkan

-

Maling Laptop Spesialis Kampus Kota Malang Dibekuk

Memontum Kota Malang — Seorang pelaku spesialis pencuri tas milik mahasiswa yang beraksi di kampus-kampus Kota Malang, berhasil di tangkap petugas Resmob Polres Malang Kota, Senin (2/4/2018) malam. Pelakunya adalah Yuda Eka Gunawan (36) wargabJl Zainal Zakse Gang VI, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pelaku ini adalah pelaku yang sudah sering melakukan aksi pencurian tas berisi laptop. Salah satu korbannya adalah M Wahyu Adi (22) mahasiswa Polinema, warga Perim Griya Husada, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

BB yangbdiamankan petugas. (ist)

BB yang diamankan petugas. (ist)

Pelaku berhasil mencuri tas milik Wahyu yang berisi 2 laptop Axioo dan Asus di Kampus Polinema pada Kamis (29/3/2018) 15.30. Adapun kini BB yang diamankan petugas berupa leptop asus warna hitam, leptop asus warna putih, leptop axioo warna hitam, leptop acer warna hitam, HP asus warna hitam putih dan 5 tas rangsel.
Informasi Memo X menyebutkan bahwa sebelum kejadian, Wahyu hendak masuk kuliah di Kampus Polinema. Saat itu dia duduk-duduk disekitar kelas sambil menunggu dosen. Tas berisi 2 laptop miliknya sendiri di taruh di samping meja tempat duduknya.

Diduga saat Wahyu lengah, pelaku datang dan dengan cepat mencuri tas tersebut. Kejadian itu baru disadari oleh Wahyu sekitar 10 menit kemudian. Dia langsung kaget dikarenakan tas miliknya yang berisikan 2 laptop telah hilang. Karena telah menjadi korban pencurian, Kamis malam dia melapor ke Polres Malang Kota.
Atas laporan itu, Tim Resmob Polres Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakuka .pelacakan hingga mengetahui kalau Yuda Gunawan adalah pelakunya. Dari sinilah petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhaail menangkap Yuda Eka Gunawan disekitar rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan beberapa barang bukti laptop dan HP hingga Yuda sudah tidak bisa lahi mengelak. Dia hanya bisa pasrah saat digelendeng ke Polres Malang Kota. Karena ada beberapa TKP, petugas masih terus melakukan pengembangan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya masuh melakukan pengembangan karena diduga pelalu sudah sering kali melakukan aksi serupa.

“Tersangka berinisial YEG kami kenakan Pasal 362 KUHP. Kami masih terus.melakukan pengembangan,” ujar AKP Ambuka. (gie/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas