Surabaya

Terdakwa Laporkan Balik Leny dan Elizabeth ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim

Diterbitkan

-

Terdakwa Laporkan Balik Leny dan Elizabeth ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim

Memontum Surabaya —Terungkap sudah di balik perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada terdakwa Salim Himawan sampai ke persidangan. Perkara ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku bos konsultan pajak, yang beralamatkan di Jl Manyar Tirtomoyo II no 12 Surabaya. Ini menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Apalagi perkenalan tersebut berujung ke meja hijau.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Salim Himawan Saputra menjelaskan Leny Anggreini pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp 500 juta. Ini terkait kegiatan proyek pengerjaan jalan tol. Dana pinjaman itu ditransfer melalui rekening Elizabet Kaverya.

Padahal Salim berupaya mengembalikan dana pinjaman yang diminta Leny Anggreini. Meski pengembalian uang tersebut hanya sebesar Rp 300 juta dan kurang. Tetapi upaya untuk pengembalian itu ada.

“Itu ditransder pada awal bulan November ke rekening Leny Anggreini. Namun, tiba-tiba ada somasi dari Elizabeth Kaverya,” ujar Salim.

Advertisement

Salim menambahkan, atas dasar somasi tersebut dia melakukan klarifikasi terhadap Elisabeth. Begitu pun saat pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dia pinjam uang ke Leny Anggreini bukan ke Elizabeth Kaverya.

Namun, lanjut Salim, upaya mediasi yang dilakukan di tingkat penyidikan di Polrestabes Surabaya justru menyeretnya ke ranah peradilan. Dan mendudukkan dirinya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas