Lamongan

Diduga Pungli ke Calon Sekdes, Kejari Tahan Kades Pangkatrejo

Diterbitkan

-

Diduga Pungli ke Calon Sekdes, Kejari Tahan Kades Pangkatrejo

Memontum Lamongan — Semakin banyak daftar kepala desa di Lamongan yang terjerat kasus hukum, seorang Kepala Desa (Kades) Pangkatrejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, bernama Sirman dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) kepada dua orang calon carik atau sekretaris desa (sekdes), Senin (7/5/2018).

Kades Sirman dikurung menyusul Kades Bulumargi Kecamatan Babat, Trimo Hadi Saputro karena tindak pidana korupsi jatah beras raskin senilai Rp 17 juta. Adapun dalam kasus Sirman diduga meraup uang dari calon carik masing-masing Rp 55 juta sehingga totalnya Rp 110 juta.

Tindakan Sirman tersebut terungkap setelah adanya proses tes calon sekdes selesai, warga pendukung dari salah satu calon carik melaporkan masalah ini ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. “Tidak ada aturannya, calon sekdes itu harus membayar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Hery Purwanto kepada wartawan.

Sementara Kades Sirman ketika di konfirmasi perihal kasus yang menjerat dirinya tak sepatahpun keluar kata untuk menjawab saat dicecar pertanyaan oleh beberapa wartawan saat digelandang petugas ke mobil tahanan untuk dibawah ke lapas Lamongan, bahkan tersangka berusaha menutupi mukanya dengan rompi yang ditarik dengan tangan kirinya ke atas. (bis/zen/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas