Lamongan

Pemkab dan Polres Lamongan Jalin Nota Kesepemahaman (MoU) Soal Dana Desa

Diterbitkan

-

Dalam Rangka Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
Lamongan, Memontum

“Atas instruksi dari Kapolri, apabila ditemukan ada diantara anggota yakni Babinkamtibmas dan jajaran Polsek yang terbukti terlibat serta turut memainkan anggaran dana desa akan dipecat dari keanggotaan Polri”

Pemkab Lamongan resmi mengikat nota kesepahaman bersama dengan Polres setempat dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Penandatanganan nota kesepahaman bersama itu dilakukan di Pendopo Lokatantra, Senin (6/11/2017).
Selain dihadiri langsung Bupati Lamongan, H. Fadeli, SH, MM dan Kapolres AKBP Juda Nusa Putra, SIK, jajaran Forkopimda Lamongan juga tampak hadir lengkap dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan bersama jajaran Polres juga dihadirkan di Pendopo Lokatantra.
Kerjasama di tingkat kabupaten ini menindaklanjuti kerjasama serupa yang sudah dilakukan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pembangunan Desa dengan Polri, 20 Oktober 2017 lalu.
Kapolres Lamobgan menyebutkan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa ini nantinya akan dilakukan Polsek bersama Babinkamtibmas. Dia juga menegaskan institusinya dalam pengawasan dana desa akan mengutamakan tindakan terutama pada pencegahan.
“Babinkamtibmas kini memiliki landasan hukum di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Dengan adanya ini Kades tidak perlu merasa nanti akan terhambat kinerjanya,” kata Kapolres menjelaskan.
Tak hanya itu, AKBP Juda bahkan menegaskan tak segan-segan akan menindak anggotanya yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. “Atas instruksi dari Kapolri apabila ditemukan ada diantara anggota yakni Babinkamtibmas dan jajaran Polsek yang terbukti terlibat memainkan anggaran dana desa akan dipecat dari keanggotaan Polri,” tegasnya menandaskan.
Sementara Bupati Fadeli menyadari ada yang perlu diperkuat, terkait sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa terutama tentang administrasi pengelolaan dana desa. Karena itu dia memerintahkan ada pendampingan terkait pengelolaan dana desa oleh kecamatan masing-masing.
Nota kesepahaman bersama itu seperti dijelaskan Bupati Fadelo untuk menjalin komunikasi yang baik antara pihak terkait. Dengan harapan dari tindaklanjutnya adalah pengelolaan dana desa yang efektif , efisien dan akuntabel. “Ruang lingkup kerjasama ini akan mengutamakan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.
“Termasuk fasilitasi bantuan pengamanan dan pengelolaan dana desa. Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa,” tambahnya menegaskan.
Selain itu, sambung Fadeli kerjasama ini juga mengatur penguatan pengawasan pengelolaan dana desa dan pertukaran data atau informasinya. “Di Lamongan, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) terus meningkat. di Tahun 2015, total alokasi untuk dua pos itu mencapai Rp 249.037.212.500, tahun 2016 menjadi Rp 412.877.546.223 dan di 2017 kembali naik menjadi Rp 489.919.633.300,” pungkasnya. (Gbr/zen)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas