Trenggalek

Gunakan A5, Emil Dan Arumi Tetap Lakukan Pencoblosan

Diterbitkan

-

Gunakan A5, Emil Dan Arumi Tetap Lakukan Pencoblosan

Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek yang sekaligus calon Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018, Emil Dardak lakukan pencoblosan dengan menggunakan surat numpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS. Perlu diketahui bahwa ada beberapa kategori yang dapat dilakukan pemilih saat hendak menggunakan hak suaranya.

Jika syarat utama pemilih untuk dapat melakukan pencoblosan adalah dengan menunjukkan e-KTP yang asli atau surat pemberitahuan memilih (A6), orang nomor 1 di jajaran Pemerintahan Kabupaten Trenggalek ini justru menggunakan surat numpang memilih (A5) dari luar TPS.

Dalam Pilkada tahun 2018 ini, pemilih yang membawa C6, tapi tidak membawa e-KTP asli, maka pemilih tetap diterima. Dan jika pemilih membawa e-KTP asli atau identitas lain, tetapi tidak membawa C6, maka akan dicocokkan dalam DPT dan diperbolehkan mencoblos.

“Karena kita mengikuti domisili rumah pribadi, maka pencoblosan yang sebelumnya akan dilakukan di TPS 3 Kelurahan Surondakan dirubah ke TPS 5 Kelurahan Ngantu, “ terang Emil saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2018).

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas