Kabupaten Malang

Skandal Korupsi UM, Sumardhan Minta KPK Periksa Mantan Rektor dan Rektor UM

Diterbitkan

-

Skandal Korupsi UM, Sumardhan Minta KPK Periksa Mantan Rektor dan Rektor UM

Memontum Kota Malang – Sumardhan SH, kuasa hukum Drs Abdulloh Fuad Msi dan Sutoyo SH M Hum, meminta supaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Tinggi memeriksa mantan Rektor UM yakni Prof Dr Suparno dan Rektor UM Dr Ach Rofi’udin terkait kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA UM.

Hal itu disampaikan oleh Sumardhan SH di kantornya pada Rabu (18/7/2018) malam. ” Menurutnya kedua kliennya adalah pion yang tidak tahu permasalahannya namun dijadikan tersangka. ” Disini pasti kan ada aktor intelektualnya. Sebab dalam tuntutan jaksa klien kami atas nama Fuad diminta membayar uang penganti Rp 15 juta dan Sutoyo diminta menganti uang Rp 10 juta. kalau klien kami dituduhkan memakai uang Rp 15 juta dan Rp 10 juta, jelas disini ada orang lain yang menguasai korupsi Milyaran. Kenapa selama ini tidak tersentuh siapa aktor yang sebenarnya,”” ujar Sumardhan.

Sumardhan meminta KPK memeriksa Prof Dr Suparno dan juga kekayaannya selama menjabat sebagai rektor UM. ” Saat kejadian ini Prof Suparno masih menjabat sebagai Rektor UM. Paling tidak KPK juga harus melakukan pemeriksaan terhadap Suparno. Begitu juga dengan kekayaanya yang cukup besar. Ada Perumahan di Desa Jedong Wagir, Kabupaten Malang seluaa 16 hektar yang di peroleh Tahun 2008-2010. Hotel Megawati Jl Panglima Sudirman Kota Malang yang dibeli senilai Rp 12 miliar pada pertengahan 2011 yang di atas namakan anak Prof Suparno, rumah mewah di Semanding, Deaa Sumbersekar Dausenilai Rp 3 miliar, rumah di daerah Arjosari Kota Malang senilai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar, dan aset aset lainnya yang tidak kami ketahui,” ujar Sumardhan.

Baca Juga: Skandal Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium UM Terbongkar

Advertisement

Tentunya dengan mendesak KPK untuk mengusut kasus ini kembali supaya para klien nya mendapat keadilan. ” Tentunya klien saya ini hanya dikorbankan. KPK harus memeriksa kembali nama-nama ini Prof Dr Suparno, Prof Rofi’udin, Subur Triono (yang menghubungkan dengan Nazarudin) dan juga ada nama Arifin Ahmad , direktur perusahaan pemenang lelang,” ujar Sumardhan.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas