Kabupaten Malang

Skandal Korupsi UM, Sumardhan Minta KPK Periksa Mantan Rektor dan Rektor UM

Diterbitkan

-

Skandal Korupsi UM, Sumardhan Minta KPK Periksa Mantan Rektor dan Rektor UM

Saat ini pihaknya masih mengajukan PK karena ada 6 temuan baru. ” Kami mengajukan PK. Temuan baru terkait dokumen, keterangan saksi yang meringankan dan saksi ahli dihilangkan dalam putusan sudang Tipikor 2012. Keputusan hakim berbesa dengan fakta persidangan. Majelis hakim di pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini di sanksi badan kehormatan MA karena dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan ini. selanjutnya dugaan klien saya menguntungkan orang lain kerena perbuatan yang dituduhkan kepada mereka namun tidak jelas siaoa yang diuntungkan. Kerugian negara tidak bisa dibuktikan secara jelas dalam putusan PN Tipikor terhadap klien kami,” ujar Sumardhan.

Mantan rektor UM Prof Dr Suparno saat dikonfirmasi salah seorang wartawan, pihaknya membantah menerima aluran dana korupsi pengadaan alat Laboratorium Fakultas MIPA UM. Bahwa saat itu sudah sesuai mekanisme yang ada sehingga tidak terjadi korupsi.

“Kami melakukan mekanisme normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya bahkan selalu menekankan terbebas dari KKN kepada bawahan. Harga -harga yang di usulkan sudah sesuai dengan harga pasaran dan katalog yang ada. Makanya saya bingung kok ada kerugian negara sebesar 14 miliar” ujar Suparno kepada salah seorang wartawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapifana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas